TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para terdakwa diduga berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa detail lebih lanjut terkait motif tersebut akan dijelaskan dalam pembacaan dakwaan yang telah dijadwalkan pada 29 April 2026.
Pada sidang tersebut, jaksa militer akan memaparkan secara lebih rinci konstruksi perkara, termasuk latar belakang tindakan para terdakwa.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Andri menyampaikan bahwa proses hukum masih terbuka apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru.
Baca juga: Kekhawatiran Novel Baswedan, Kasus Andrie Yunus Ditangani Sekadarnya, Keanehan Limpahan Berkas 4 TNI
Ia menuturkan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08, kewenangan penanganan berada pada tahap persidangan.
Namun, jika dalam proses pembuktian muncul pihak lain yang terlibat, maka akan dilakukan penyidikan ulang.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara serta SOP Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI didudukkan sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Selain itu, Andri juga menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara subsidairitas. Untuk dakwaan primer, jaksa menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai dakwaan subsider, digunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Sementara itu, pada lapisan lebih subsider diterapkan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Alasan Andrie Yunus Tak Mau Kasus Penyiraman Dibawa ke Peradilan Militer, LBH: Terkesan Tertutup
Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.
(TribunTrends/Kompas)