Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Bantul Kini Tak Perlu KTP Pemilik Awal, Ini Syarat dan Prosedurnya
Muhammad Fatoni April 16, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pihak kepolisian terus berupaya mempermudah layanan kepada masyarakat.

Salah satunya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melaporkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik awal.

Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Ritma Jayanti, mengatakan layanan tersebut telah hadir di Kabupaten Bantul sejak Rabu (15/4/2026) dan bisa langsung diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi kemarin ada petunjuk dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sejak saat itu langsung berlaku," ucapnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (16/4/2026).

Syarat dan Prosedur

Dikatakannya, berdasarkan petunjuk dari Korlantas Polri, untuk layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik awal dapat dilakukan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai kesanggupan melakukan balik nama kendaraan bermotor tahun selanjutnya.

Setelah membawa berkas dan lampiran surat pernyataan bermaterai tersebut, warga dapat datang ke kantor Samsat setempat.

Selanjutnya, pihak petugas loket Samsat akan memberikan arahan.

"Jadi, dengan adanya petunjuk tersebut, di Bantul tentu akan mengikuti untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Ritma.

Baca juga: Warga Yogyakarta Apresiasi Kelonggaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Minta Diperpanjang

Sambutan Positif Warga

Wulandari (32), warga Sumatera yang tinggal di Bantul mengaku senang mendengar kabar tersebut. 

Menurutnya hal itu dapat mempermudah layanan mengingat saat ini memiliki kendaraan bermotor bekas.

"Saya kan sebentar lagi mau bayar pajak sepeda motor. Biasanya kalau bayar pajak itu saya pakai jasa urus pajak, tapi karena ada kebijakan baru ya mungkin nanti saya urus pajak sepeda motor tidak pakai jasa itu lagi," kata dia.

Ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak polisi yang sudah memahami perasaan masyarakat, utamanya yang membeli kendaraan bekas.

"Kalau bayar pajak pakai jasa itu kan nilainya tinggi karena harus bayar jasanya juga. Nah kalau nanti setelah diurus sesuai kebijakan baru, ya nilai yang dibayarkan tentu sesuai dengan pajak kendaraan yang ditagihkan saja," tandas dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.