KontraS Tertawakan Motif Penyiraman Andrie Yunus Versi TNI
Desy Selviany April 16, 2026 05:15 PM

TRIBUNDEPOK-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tertawakan motif versi TNI dalam penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus

KontraS merasa janggal dengan dakwaan kasus penyiraman Andrie Yunus yang disebut memiliki motif dendam pribadi. 

Motif yang diuraikan oleh oditur militer terhadap kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini dinilai janggal. 

Pasalnya, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bersifat sistematis dan terorganisir

"Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sistematis itu, terorganisir itu," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif dendam pribadi itu dilakukan oleh 4 prajurit militer.

Sedangkan, investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ada 16 orang terduga pelaku.

"Sebelumnya dari tim advokasi sudah melakukan semacam investigasi dan di mana di situ kami menemukan fakta pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir," tuturnya.

KontraS pun mempertanyakan transparansi penanganan kasus Andrie di tangan pihak militer.

"Karena selama ini berjalan dengan tidak transparan dan akuntabel," kata Yahya.

Selain itu TAUD menyoroti rencana pelimpahan perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) hari ini.

TAUD menilai langkah tersebut tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. 

"Proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban," ucap perwakilan TAUD dari YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya.

Hingga saat ini, Isnur menerangkan TAUD sebagai kuasa hukum korban Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus. 

Hal ini, ditegaskannya dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban. 

"Andrie Yunus sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," tegas Isnur.

Baca juga: Novel Baswedan Terkejut dengan Proses Penyidikan Kasus Andrie Yunus di TNI

Selain itu, TAUD memandang pihaknya menilai percepatan pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat bukanlah prestasi.

Melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. 

"Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual," imbuhnya.

Isnur menerangkan hasil investigasi dari TAUD telah mengungkap adanya 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk aktor intelektualnya. 

"Pelimpahan kepada Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap serangan ini," kata Isnur.

"Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual," imbuhnya.

Isnur juga menilai tindakan pelimpahan tersebut semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. 

TAUD mendesak Presiden Republik Indonesia memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilanjutkan ke Proses Penyidikan, Penuntutan di Peradilan Umum.

"Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Oditurat Militer karena kasus ini merupakan ranah peradilan militer," tandasnya.

Sebagai informasi, Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

(TribunDepok/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.