Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara Rp 7,8 miliar kepada pihak PT Waskita Karya, Kamis (16/4/2026).
Dalam konpers yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha memajang tumpukan uang di atas meja.
Pecahan uang Rp 100 Ribu hingga Rp 50 ribu digelar oleh jaksa dalam konferensi pers tersebut.
Usai konpers para petugas mengangkut tumpukan uang senilai Rp 7,8 miliar dari lantai tiga gedung Kejati Lampung ke dalam mobil.
Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap kerugian negara Rp 7,8 miliar kepada PT Waskita Karya.
Baca Juga: Kejati Lampung Sebut Arinal Djunaidi Berperan Aktif dalam Korupsi PT LEB
"Kami hari ini eksekusi kerugian negara Rp 7,8 miliar dari kasus korupsi Tol Terpeka (sta. 100+200 s/d sta. 112+200) Provinsi lampungpro tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026).
Dengan cara pemindahan buku dari rekening pemerintah lainnya (rpl) Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero).
Budi mengatakan, sesuai bunyi amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 58/Pid.Sus- Tpk/2025/Pn.Tjk, 25 Februari 2026.
Atas nama terpidana Tujuanta Ginting yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dimana perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tipikor pada bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional dan akuntabel.
"Semua sesuai peraturan perundang-undangan serta memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan perekonomian," paparnya.
Hingga berkeadilan demi kemakmuran rakyat khususnya masyarakat Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)