Grid.ID – Jelang vonis hakim yang kian dekat, aktor Ammar Zoni blak-blakan mengungkapkan ketakutan terbesarnya. Bukan hanya soal durasi hukuman penjara yang membayanginya, namun juga kabar mengenai rencana pemindahannya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan peredaran narkoba di rutan Salemba, Ammar Zoni merasa terpojok. Mantan suami Irish Bella itu menyampaikan sebuah pesan terbuka yang ditujukan kepada jajaran menteri hingga Presiden Republik Indonesia.
Ammar Zoni merasa label narapidana dengan "risiko tinggi" (high risk) yang kerap dikaitkan dengan penghuni Nusa Kambangan tidak tepat disematkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa posisinya dalam kasus ini adalah sebagai pengguna yang menderita ketergantungan, bukan bandar besar yang mengancam negara.
"Saya berharap agar Bapak Menteri bisa melihat, dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri untuk bisa memilah kalau saya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan tadi," ujar Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Ketakutan akan dikembalikan ke pulau penjara tersebut diakui Ammar sangat mengganggu kondisi mentalnya.
"Itu yang membuat saya itu nggak kuat juga ya gitu lho. Saya berharap juga tetap dekat gitu di Jakarta. Saya tetap di Jakarta menjalani sisa hukuman saya," tambahnya.
Mohon Kebijaksanaan Pemerintah
Pesan terbuka ini dikirimkan Ammar dengan harapan ada pertimbangan kemanusiaan dalam memandang kasusnya. Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, ditegaskan bahwa Ammar adalah seorang yang sakit secara medis (adiksi) dan sudah seharusnya mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi, bukan dikirim ke lapas khusus penjahat kelas berat.
"Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Yakin saya beliau (Hakim) walaupun nanti akan menghukum, pasti yang seringan-ringannya," kata Jon Mathias memberikan pembelaan.
Harapan Segera Pulang demi Anak
Alasan utama Ammar Zoni memohon agar tetap ditahan di Jakarta adalah agar tetap memiliki akses komunikasi dan kedekatan dengan keluarganya, terutama anak-anaknya. Ia merasa pemindahan ke Nusa Kambangan akan memutus harapannya untuk segera memperbaiki diri dan bertemu buah hati.
"Mudah-mudahan hasilnya serendah-rendahnya agar saya bisa segera pulang. Saya harus berdiri lagi sendiri. Pertama ya saya pasti harus nemuin anak saya lah," pungkas Ammar.
Kini, nasib Ammar Zoni berada di tangan Majelis Hakim. Sidang putusan yang dijadwalkan pada 23 April 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.