TRIBUNTRENDS.COM - Artis peran Ammar Zoni menyampaikan harapannya menjelang sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni berharap dapat memperoleh hasil terbaik dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
Di tengah situasi tersebut, Ammar juga mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali pulang.
Salah satu hal yang paling ia rindukan adalah bertemu dengan anaknya setelah melalui masa sulit.
Ia menyebut pertemuan dengan sang anak menjadi prioritas utama jika nantinya bisa kembali bebas.
Selain itu, Ammar juga berencana memperbaiki diri dan memulai kembali kehidupannya dari awal.
Ia ingin meminta maaf kepada orang-orang yang telah disakiti serta membangun kembali kariernya di dunia hiburan.
Dalam kesempatan yang sama, Ammar turut mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan kembali ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu hal yang membayangi dirinya menjelang putusan sidang.
Meski demikian, ia tetap berharap dapat melewati proses hukum ini dengan hasil yang lebih baik dan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Baca juga: Tampak Pucat, Ammar Zoni Kurang Tidur Jelang Sidang Putusan, Takut Dikirim Kembali ke Nusakambangan
Ammar juga berharap agar tidak kembali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Juga tentang kembalinya saya nanti harus dibawa kembali ke Nusakambangan. Dan itu yang membuat saya itu enggak kuat juga,” tutur Ammar.
Ia pun meminta atensi dari pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang dihadapinya.
“Saya berharap juga agar pak menteri bisa melihat dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri untuk bisa memilah kalau saya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum saya,” tambah Ammar.
Ammar percaya, apa pun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik untuknya.
“Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapa pun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya,” ujar Ammar.
Baca juga: Hubungan Ammar Zoni & Kamelia Putus? Aditya Zoni Akan Ambil Barang Kakaknya di Rumah Sang Dokter
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.
(TribunTrends.com/Kompas.com)