Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual
Ode Alfin Risanto April 16, 2026 08:44 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat

TUAL, TRIBUNAMBON.COM- Aliansi KAWAL (Keadilan Untuk Arianto Tawakal) menggelar aksi damai terkait penolakan pemindahan sidang kasus Bripda Masias Siahaya dari Kota Tual ke Ambon.

Dari pantauan TribunAmbon.com  Kamis (16/4/2026), aksi tersebut berlangsung di berbagai titik yakni Polres Tual, Kantor Wali Kota, dan Kantor DPRD.

Ratusan masa aksi itu mempertanyakan alasan pasti pemindahan sidang Bripda Siahaya.

Baca juga: Diselundupkan Penumpang KM Dorolonda, Polisi Sita 32 Liter Sopi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Baca juga: Ayah Korban Kritik Kunjungan Kodam Pattimura: Jangan Hanya Datang, Foto, Lalu Pulang

Pasalnya, dari surat yang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 yang dikeluarkan Kamis (9/4/2026), pemindahan sidang ke Ambon dikarenakan adanya potensi gangguan keamanan.

"Kalau beralasan Ganguan keamanan itu tak masuk akal, karena sejak awal proses hukum terhadap adik kami, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kami meminta Kapolres Tual mempertimbangkan kembali keputusan itu,” ucap Koordinator aksi, Yehusein disela aksi berlangsung.

Selain itu Yeshusein juga menyoroti keputusan pemindahan sidang yang diambil tanpa melibatkan penasihat hukum maupun keluarga korban.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan persepsi yang buruk di mata masyarakat.

“Kami merasa tidak dihargai karena tidak dilibatkan. Keputusan ini justru menambah ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, saat menemui massa aksi menyatakan akan berupaya berkoordinasi dengan kejaksaan agar sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual.

“Kami mohon dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan, sehingga kami bisa meyakinkan pimpinan bahwa sidang tetap dilakukan di Tual dengan situasi persidangan yang kondusif,” ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.