DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
bisnistribunjabar April 16, 2026 09:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dan DPR dalam Perkara Nomor 2 dan 31/PUU-XXIV/2026, pada Rabu (15/04/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Perancangan, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tim Jaksa Pengacara Negara, Tim Divkum Polri, serta sejumlah pejabat dan staf terkait.

Keterangan Presiden dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang dipersoalkan dalam KUHAP, antara lain terkait wawancara dalam tahap penyelidikan, mekanisme gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP merupakan mekanisme internal kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, sehingga tidak wajib melibatkan terlapor maupun pelapor, pemanggilan saksi, pemberian surat tanda penerimaan laporan, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan dan PPNS, telah diatur secara proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing dan menolak permohonan untuk seluruhnya atau menyatakannya tidak dapat diterima.

Sementara itu, Keterangan DPR dibacakan oleh Hinca Panjaitan. DPR menegaskan bahwa pemberian tanda bukti penerimaan laporan oleh kepolisian merupakan tindakan administratif yang ditujukan kepada pelapor sebagai bentuk perlindungan akses terhadap keadilan, dan tidak perlu diberikan kepada terlapor pada tahap awal mengingat potensi gangguan terhadap proses penyelidikan.

DPR juga menekankan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan harus tetap berada dalam koridor fungsi pemasyarakatan dan tidak dapat diperluas ke ranah penyidikan guna menjaga prinsip diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum.

Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan Ahli Pemohon yang dijadwalkan pada 30 April 2026. Proses persidangan akan terus dipantau oleh DJPP sebagai bagian dari tugas pendampingan dan penanganan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.

Merespons bergulirnya sidang pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan dukungan penuh atas langkah dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung dan sejalan dengan argumentasi proporsional yang dipaparkan oleh Bapak Wakil Menteri Hukum mewakili Pemerintah dalam persidangan tersebut. Sebagai pimpinan instansi vertikal di daerah yang turut membina fungsi Pemasyarakatan di mana peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berada serta mengoordinasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Barat, kami menilai pemisahan kewenangan dan diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum sangatlah esensial untuk terus dijaga marwahnya. Keseimbangan antara efektivitas pengungkapan suatu perkara pidana dengan pelindungan hak asasi manusia adalah fondasi due process of law yang kuat. Jajaran Kemenkum di Tatar Pasundan senantiasa menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan ini dan akan terus berkomitmen menghadirkan tata kelola pelayanan hukum yang menjamin kepastian serta keadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.