OJK Pacu Peran Penjaminan untuk Dongkrak Porsi Pembiayaan UMKM
Vito April 16, 2026 10:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan untuk sektor UMKM masih sebesar 18,42 persen dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan per Desember 2025.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Asep Iskandar menyampaikan, nilai pembiayaan UMKM itu sebesar Rp 1.809,33 triliun dari total pembiayaan mencapai Rp 9.822,19 triliun di sepanjang 2025.

“Porsi pembiayaan UMKM saat ini masih 18,42 persen dari total pembiayaan lembaga jasa keuangan,” ujarnya, dalam acara daring 'Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional', Kamis (14/4).

Menurut dia, pembiayaan UMKM itu berasal dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun industri keuangan non-bank (IKNB), seperti perusahaan pembiayaan, fintech peer-to-peer lending, modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), pergadaian, serta lembaga sui generis seperti LPDB, SMI, dan PNM.

Secara rinci, porsi pembiayaan UMKM pada bank umum (belum termasuk bank umum syariah) tercatat sebesar 17,31 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 31,46 persen, perusahaan pembiayaan atau multifinance sebesar 27,92 persen, serta fintech P2P lending sebesar 32,52 persen.

Selain itu, modal ventura mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 85,37 persen, dan LKM sebesar 100 persen. Sementara, pergadaian mencatat porsi pembiayaan UMKM sebesar 7,02 persen, dan lembaga sui generis sebesar 25,73 persen.

Asep menyebut, masih terdapat sejumlah faktor kerentanan yang memengaruhi sektor UMKM, antara lain keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi, kapasitas SDM, serta sumber pendapatan.

Selain itu, dia menambahkan, akses pembiayaan juga menjadi kendala bagi pelaku UMKM. "Keterbatasan itu disebabkan ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan, serta kendala administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga dinilai unbankable,” jelasnya.

Dalam hal ini, Asep menyampaikan, pembiayaan UMKM melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan, termasuk lembaga penyalur pembiayaan, perusahaan penjaminan, dan perusahaan asuransi.

Ia menegaskan, perusahaan penjaminan berperan penting dalam memberikan penjaminan atas kewajiban finansial UMKM kepada lembaga pembiayaan. Sebab, dengan adanya penjaminan tersebut, risiko kredit yang dihadapi lembaga penyalur dapat ditekan.

"Penjaminan itu melibatkan tiga pihak, yaitu pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin, dalam hal ini nasabah atau sektor UMKM kepada penerima penjamin yaitu bank atau lembaga pembiayaan lainnya," tuturnya.

"Sementara, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan atas risiko usaha yang dihadapi sektor UMKM," sambungnya. 

Menurutnya, penguatan sektor UMKM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, OJK, sektor jasa keuangan, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). (Kontan/Aulia Ivanka Rahmana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.