DPO Sabu 58 Kg Ditangkap, Kapolda Jambi: Selain Alung Ada 5 Orang Diciduk
Darwin Sijabat April 17, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelarian panjang Alung, tersangka kasus narkotika kelas kakap dengan barang bukti 58 kilogram, akhirnya kandas di tangan jajaran Polda Jambi. 

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengonfirmasi Alung berhasil diringkus pada Kamis (16/4/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan itu dalam sebuah operasi senyap di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan ini dilakukan melalui proses pembuntutan intensif atau surveillance oleh tim di lapangan. 

Langkah Alung terhenti saat kendaraan yang ia tumpangi dicegat petugas di tengah jalan raya.

“Ya, mobil yang dikendarai dengan menggunakan satu unit Suzuki Vitara, dihentikan oleh tim dan di dalamnya ada lima orang lain selain Alung,” ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis siang.

Jaringan Terorganisir dan Audit Internal

Saat ini, kelima orang yang berada di dalam mobil tersebut masih diamankan pihak kepolisian. 

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 3x24 jam untuk mendalami peran mereka. 

Kasus ini merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena kepemilikan narkotika sintetik di atas 5 gram, yang dijunctokan dengan Pasal 132 ayat 1 mengenai kejahatan narkotika terorganisir.

Baca juga: Bukan Sendiri, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Baca juga: Sambil Terisak, Ibu Korban Pemerkosaan di Jambi Mengadu ke Kapolri: Pakai Hati Nurani, Pak

“Ya, Jadi ini tidak sendiri, terorganisir. Tadi Alung diinterogasi dan kami mendapatkan keterangan itu,” jelas Kapolda Jambi terkait keterlibatan jaringan di balik sosok Alung.

Menanggapi spekulasi publik mengenai pelarian Alung sebelumnya, Irjen Pol Krisno menegaskan komitmen transparansi instansinya. 

Pihaknya bahkan melibatkan Tim Irwasum Polri untuk melakukan audit investigasi guna menelusuri jika ada kelalaian prosedur.

“Kami tidak bisa menyimpulkan sesuatu yang belum kami dapat. Kami sudah melakukan maksimal dan kami dibantu oleh tim Irwasum Polri untuk melakukan audit investigasi."

Alung Akui Manfaatkan Kelengahan Petugas

Berdasarkan hasil interogasi sementara, Alung secara terang-terangan mengakui bahwa tindakannya kabur dari penjagaan sebelumnya murni karena memanfaatkan situasi. 

"Alung mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas saat kabur," tegas Kapolda.

Terkait pertanggungjawaban anggota, Kapolda memastikan sanksi tegas tetap berjalan. 

“Kami sudah melakukan apa yang harus kami lakukan, untuk meyakinkan tim ini siapa yang salah siapa yang tidak. Tentunya yang salah dikoreksi, dihukum dan hal-hal tanggung jawab lain, itu adalah internal. Kalau ada pidana tentunya ditangani secara pidana,” pungkasnya.

Meski tidak ditampilkan di hadapan publik selama konferensi pers sesuai regulasi UU terbaru, Alung terlihat digiring petugas menuju ruang Diresnarkoba di lantai dua gedung Polda Jambi. 

Baca juga: Kapolda Jambi Paparkan Detik-detik Alung Ramadhan Kabur dari Ruang Penyidik

Baca juga: Mabes Polri Atensi Kasus Pemerkosaan di Jambi Usai Hotman Paris WA Kapolri

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan oranye, bermasker hitam, dengan rambut gondrong sebatas leher.

AKBP MN Didemosi 2 Tahun

Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mendapat sanksi demosi atas kejadian melarikan dirinya tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram. 

Eks Kasubdit II inisial AKBP MN ini mengikuti sidang kode etik Polri.

Di mana yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran.

Berikut hasil sidang kode etik AKBP MN :

1. Perilaku pelanggar di nyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban ]elanggar menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri

3. Mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Sebelumnya, Polda Jambi akui kelelaian penyidik yang akibatkan tersangka kasus narkotika 58 kilogram melarikan diri.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji pada jumpa pers Sabtu (4/4/2026).

Seperti diketahui Alung Ramadhan tersangka jaringan narkotika jenis sabu ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat hendak diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025. Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan. 

Saat ini dua tersangka yakni Agit Puta dan Juniardo sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Sementara polisi masih fokus melacak keberadaan Alung Ramadhan yang melarikan diri.

Analisis Dosen Hukum Unja

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unja, Dr Erwin, SH, MH, menyampaikan analisis terkait tersangka kasus 58 Kg sabu-sabu kabur dari Polda Jambi saat pemeriksaan.

Dalam perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kepemilikan, peredaran, atau penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) seberat 58 kg merupakan tindak pidana sangat berat.

Di pasal 6, sabu-sabu termasuk dalam Narkotika Golongan.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009.

Jika jumlah sabu mencapai 58 kilogram, pelaku hampir pasti dijerat dengan pasal peredaran/penyelundupan berat. 

Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, pelaku dikategorikan sebagai bandar atau kurir jaringan internasional maupun nasional, bukan sekadar pengguna. 

Mengingat jumlahnya yang sangat besar, maka hampir pasti bisa dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

Jika sabu-sabu lebih dari 5 gram saja sudah bisa kena pasal 114 ayat (2). Maka kasus kurir sabu dalam jumlah puluhan kilogram secara konsisten bisa diancam dengan hukuman mati.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112, pelaku juga diancam denda pidana maksimal, sebesar Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sabu seberat 58 Kg dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika luar biasa. Berdasarkan UU No 35/2009, pelaku (kurir, bandar, atau pemilik) terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebab itu, ancaman hukuman tersebut menjadi faktor pendorong utama untuk nekat melarikan diri dari Mapolda Jambi, karena merasa tidak ada harapan lain.  

Selain itu, terdapat juga motif Keputusasaan, dan tekanan psikologis akibat tuntutan hukuman mati.

Akibat tuntutan hukuman mati, memicu tindakan nekat untuk melarikan diri dari ruang pemeriksaan, untuk menghindari hukuman maksimal tersebut.

Di satu sisi, dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, penekanan utama terkait tindak pidana narkotika menurut UU No 35/2009 adalah pendekatan ganda yang tegas namun humanis.

Tindakan yang dimaksud ialah menindak keras bandar atau pengedar dan merehabilitasi penyalahguna atau pecandu. 

Sebab itu, beberapa penekanan yang harus diterapkan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Baca juga: Siapkan SDM Digital Menuju Smart City 2026, Wawako Diza Lantik 6 Pranata Komputer

Baca juga: Sambil Terisak, Ibu Korban Pemerkosaan di Jambi Mengadu ke Kapolri: Pakai Hati Nurani, Pak

Baca juga: Sopir Resah, Oknum Pungli Berdiri di Tengah Jalan Pasar Talang Gulo Jambi

Baca juga: Mabes Polri Atensi Kasus Pemerkosaan di Jambi Usai Hotman Paris WA Kapolri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.