SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Dua orang kakak beradik ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Kedua saudara yang berprofesi sebagai buruh tani dan sopir ini diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka IWD (28), seorang buruh tani, di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti dua paket ganja kering seberat 24,23 gram,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil interogasi, IWD mengaku memperoleh barang tersebut dari kakak kandungnya, SL (33).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SL yang berprofesi sebagai sopir.
Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Beda Petani dengan Buruh Tani
Petani : Memiliki atau menguasai lahan sendiri (sawah, ladang, atau kebun). Mereka juga biasanya memiliki alat-alat pertanian sendiri seperti traktor, cangkul, atau mesin perontok padi.
Buruh Tani : Tidak memiliki lahan sendiri. Mereka bekerja di lahan milik orang lain (milik petani atau pengusaha tani)