SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Dua pengedar narkoba asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui operasi penyamaran (undercover buy), Kamis (16/4/2026) malam.
Kedua tersangka yang dikenal jagoan ini berinisial AF (46) dan AD (37) diamankan saat polisi berpura-pura sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang mereka jalankan.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Anggota kami melakukan undercover buy. Dari kedua tersangka diamankan sabu dan pil ekstasi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 8,97 gram serta 14 butir pil ekstasi seberat 7,25 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Petugas juga menemukan sebilah sajam pisau di lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk berjaga-jaga.
“Pisau itu digunakan untuk antisipasi jika mereka merasa terancam,” tambah Surya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan narkoba dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tanjung Raja.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.