TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah upaya keluarga korban mencari keadilan, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparat kepolisian di Jambi kini memasuki babak baru.
Sorotan publik semakin tajam setelah pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kesiapannya turun langsung mendampingi korban sekaligus mendorong proses hukum yang lebih tegas.
Hotman menilai penanganan terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat tidak cukup hanya berhenti pada sanksi etik.
Ketiganya Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM sebelumnya hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: Aksi Bejat Polisi Rudapaksa Calon Polwan Jambi, Ditonton & Disoraki Polisi Lain, Hotman Paris Bantu
“Kehadiran korban ini di sini adalah memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana? Hanya dijatuhkan kode etik,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, dalam hukum pidana, siapa pun yang membantu atau memfasilitasi terjadinya kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Hotman menegaskan bahwa peran ketiga anggota tersebut tidak bisa dianggap pasif. Berdasarkan keterangan korban, mereka diduga terlibat dalam rangkaian kejadian, mulai dari mengantar korban ke lokasi, berada di sekitar tempat kejadian, hingga kembali memindahkan korban ke lokasi lain.
“Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua atau kalau dicegah,” ujar Hotman.
Ia juga mengungkap bahwa korban dalam kondisi lemah setelah kejadian pertama diduga dipindahkan ke lokasi kedua, tempat peristiwa serupa kembali terjadi.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, memastikan pihaknya akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujarnya.
Langkah yang direncanakan adalah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri guna mendorong pengusutan secara pidana yang lebih komprehensif.
Baca juga: Nasib Briptu BTS: Niat Hati Cari Kepuasan dengan Rekam Polwan Mandi, Berujung 11 Tahun Demosi
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang dilakukan oleh dua anggota polisi Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean bersama dua warga sipil bernama Indra dan Christian. Kedua polisi tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya diduga turut membantu terjadinya peristiwa tersebut, namun hingga kini hanya dikenai sanksi etik.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menyatakan bahwa tindakan mereka telah dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
Kasus ini kembali memantik pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum sendiri terlibat. Perbedaan antara sanksi etik dan tuntutan pidana menjadi titik krusial yang kini diperdebatkan.
Dengan keterlibatan tim hukum dan sorotan publik yang semakin luas, proses penanganan kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
***
(TribunTrends/TribunJambi)