Fakta Kafe di Kendari Lokasi Narapidana Bertemu Rekan Kerja, Disanksi Pemindahan ke Nusakambangan
Tiara Shelavie April 17, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengawalan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan setelah beredar rekaman narapidana singgah ke sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Narapidana bernama Supriadi sempat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Ia kemudian singgah ke kafe didampingi petugas Rutan Kelas II A Kendari yang berseragam.

Bahkan, mereka akrab berbincang tanpa ada pengawalan ketat.

Kini, Supriadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tindakannya dianggap pelanggaran berat karena menyalahgunakan izin keluar rutan.

Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang terjerat kasus korupsi serta suap.

Ia divonis 5 tahun penjara setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.

Kedatanganya ke kafe untuk bertemu mantan rekan kerja di Syahbandar Kolaka.

Kafe terletak di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Baca juga: Sosok Rikie Noviandi Umbaran, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Minta Maaf Buntut Napi Asyik Ngopi

Jaraknya dari Rutan Kelas II A Kendari sekitar 4 kilometer.

Hasil penelusuran menunjukkan, Supriadi memesan ruang VIP (Very Important Person).

Untuk dapat menggunakan ruangan tersebut, pembeli harus melakukan transaksi minimal Rp500 ribu.

Ruangan dapat menampung sekitar 12 orang, namun Supriadi hanya menemui rekannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara atau Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan kepindahan Supriadi ke Nusakambangan dikawal tiga petugas.

Supriadi diberangkatkan dari Bandara Kendari menuju Bandara Yogyakarta menggunakan pesawat Lion Air pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Alasan Anggota Syahbandar Kendari Bersama Napi Korupsi di Coffee Shop, Kepala KSOP: Tidak Terencana

"Sudah sampai di Nusakambangan," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Lapas Nusakambangan dipilih karena memiliki tingkat pengamanan tingkat tinggi serta letaknya yang berada di sebuah pulau di Cilacap, Jawa Tengah.

Sedangkan petugas rutan yang mendampingi ke kafe mendapat sanksi disiplin.

Selama proses pemeriksaan, petugas rutan akan dipindahkan ke kantor wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” tukasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Dewi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.