TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -Puluhan sukarelawan pembimbing kemasyarakatan dari Jepang, Hogoshi, melakukan kunjungan studi banding ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat (Bapas Jakbar) di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (17/4/2026).
Dalam kunjungannya, delegasi Hogoshi berkesempatan melihat langsung berbagai kegiatan pembimbingan yang dilakukan di Bapas Jakbar.
Adapun kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari metode pembimbingan serta program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Mereka ingin melihat metode pembimbingan di Bapas ini seperti apa. Tadi kita berkeliling melihat tempat pembimbingan klien,” kata Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti kepada wartawan di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, Bapas Jakbar memperkenalkan sejumlah program unggulan yang berfokus pada pembentukan kemandirian ekonomi bagi klien pemasyarakatan.
Salah satunya adalah pelatihan hidroponik yang dinilai cocok diterapkan di wilayah perkotaan seperti Jakarta.
“Klien kami dilatih menanam hidroponik sebagai bekal kehidupan mandiri.
Harapannya, ini bisa menjadi modal saat mereka kembali ke masyarakat,” jelas Sri.
Selain itu, Bapas Jakbar juga memiliki program pelatihan beternak lele dengan metode sederhana menggunakan media ember.
Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kemandirian klien melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kelompok masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Federasi Hogoshi Jepang, Shoji Imafuku, mengapresiasi berbagai pelatihan keterampilan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan di Bapas Jakbar.
Ia menilai, pelatihan tersebut tidak hanya memberikan kemampuan teknis, tetapi juga berdampak positif terhadap kepercayaan diri para klien.
“Pemberian keterampilan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga meningkatkan nilai diri mereka untuk kembali ke masyarakat. Itu hal yang luar biasa,” kata Shoji.
Sebagai informasi, Hogoshi merupakan sukarelawan pembimbing kemasyarakatan di Jepang yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman untuk membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana maupun pelaku kejahatan anak.