TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan tanggapan terkait vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kepada tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan, Misran Toni.
Misran sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Perwira Tinggi (Pati) ini menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena pihak Kejaksaan dipastikan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kasus ini sudah ada putusan tingkat pertama. Karena vonisnya bebas, tentunya akan ada upaya hukum kasasi dari pihak Kejaksaan. Kami terus berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.
Baca juga: Usai Vonis Bebas Misran Toni, Kuasa Hukum Tokoh Adat Muara Kate Masih Kaji Langkah Hukum
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana dalam peristiwa 15 November 2024 di Dusun Muara Kate, Kapolda menyatakan bahwa saat ini fokus masih tertuju pada hasil persidangan.
"Belum ada proses penyelidikan baru. Kita tunggu dulu bagaimana hasil upaya hukum final dari teman-teman di Kejaksaan," tambahnya.
Sosok Misran Toni dan Sorotan Publik
Vonis bebas ini menjadi sorotan publik mengingat sosok Misran Toni dikenal luas sebagai pejuang lingkungan yang vokal.
Sejak tragedi kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada Oktober 2024, Misran aktif menggerakkan solidaritas warga Muara Kate untuk menolak aktivitas truk batubara di jalan umum.
Selama perjuangannya, Misran dikenal teguh pendirian dan kerap menolak berbagai bentuk suap atau iming-iming uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam aktivitas logistik batubara ilegal tersebut.
Baca juga: Tokoh Adat dan Pejuang Lingkungan Muara Kate, Paser Divonis Bebas, Rekam Jejak Kasus Misran Toni
Sidang kasus dengan nomor perkara 256/Pid.B/2025/PN Tgt ini telah bergulir sejak Desember 2025 dan berakhir pada Kamis (16/4/2026) dengan putusan yang membebaskan Misran Toni dari segala dakwaan.
Kini, publik menanti langkah kasasi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan status hukum tetap bagi sang pejuang lingkungan tersebut. (*)