TRIBUNJAMBI.COM - Hubungan antara sesama tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi benar-benar retak.
Tifauzia Tyassuma, yang populer dengan nama Dokter Tifa, secara terbuka menolak keras penunjukan Rismon Sianipar sebagai saksi mahkota maupun saksi ahli dalam persidangan mendatang.
Penolakan ini mencuat setelah Rismon resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya per 14 April 2026 usai meminta maaf kepada Jokowi.
Namun, bagi Dokter Tifa, Rismon kini bukan lagi rekan seperjuangan, melainkan sosok dengan kredibilitas akademik yang patut dipertanyakan.
Gugat Keabsahan Gelar Master dan Doktor Rismon Sianipar
Dalam konferensi pers terbarunya, Dokter Tifa menyoroti isu miring terkait gelar S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang.
Ia mengingatkan publik bahwa sebelum "berbalik arah", kubu pendukung Jokowi sendiri yang menuding Rismon memalsukan gelar akademiknya.
Bahkan mengisukan Rismon sempat memalsukan surat kematian demi menghindari denda beasiswa.
Menurut Dokter Tifa, seseorang yang kompetensi akademiknya diragukan tidak memiliki dasar hukum untuk berbicara sebagai ahli di depan meja hijau.
"Karena yang pertama ditanyakan adalah gelarnya dia dulu nih. Kalau dia tidak punya gelar doktor, tidak punya gelar Master Eng (Engineering), apalagi ini gelar penipuan."
Baca juga: Tuntutan Roy Suryo Cs Aksi DPR: Tangkap Jokowi dan Makzulkan Gibran
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Memanas, Pengamat Ungkap 3 Indikator Penentu Nasib Menteri
"Dia tidak punya hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan mana pun. Jadi itu yang perlu dipertegas oleh siapa pun," tegas Dokter Tifa di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/4/2026).
Sentilan untuk "Inisial AA" dan Pecahnya Kubu Pro-Jokowi
Dokter Tifa juga membongkar adanya friksi di kalangan pendukung Jokowi (sering disebut termul).
Ia menyindir sosok berinisial "AA" yang sebelumnya gencar menyerang Rismon dengan tuduhan ijazah palsu, namun kini justru merangkulnya sebagai saksi kunci.
"Di kalangan termul sendiri sekarang juga pecah kok. Kan ada termul yang Anda tahu semua ya, waktu itu kepada Rismon kan berantem terus di podcast maupun di TV, sekarang jadi CS-an. Padahal dia juga yang dulu mengatakan bahwa gelar Rismon itu palsu, inisialnya AA ya," ungkapnya.
Dokter Tifa mengklaim banyak pendukung Jokowi lainnya yang sebenarnya tidak setuju jika Rismon dijadikan saksi mahkota karena dinilai "tidak laku" dan tidak kredibel.
Peta Klaster Tersangka: Siapa yang Bertahan?
Hingga 18 April 2026, peta hukum kasus ini telah berubah drastis setelah intervensi Restorative Justice (RJ):
Klaster I: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas (RJ). Tiga lainnya masih berstatus tersangka.
Klaster II: Rismon Sianipar bebas (RJ & SP3). Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menjadi tersangka.
Berbeda dengan rekan-rekannya yang memilih jalan damai, Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap teguh menempuh jalur pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan proses hukum bagi keduanya terus berjalan.
"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," jelas Kombes Iman, Jumat (17/4/2026).
Persidangan ini diprediksi akan berlangsung panas, mengingat Dokter Tifa berencana melaporkan balik Rismon terkait dugaan penggunaan gelar palsu, menambah kerumitan drama ijazah yang tak kunjung usai.
Terkait hal ini, Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, mengklaim bahwa Rismon tidak pernah membuat tesis dan disertasi di Universitas Yamaguchi, setelah menanyakan langsung ke pihak Universitas Yamaguchi.
Adapun, Ronny sebelumnya sempat disorot setelah menuding bahwa ijazah Rismon di Universitas Yamaguchi adalah palsu pada Juni 2025 lalu.
Ronny juga sempat mengecek karya ilmiah Rismon dan menyebut Rismon bukan sebagai penulis utama tetapi hanya menjadi penulis pembantu.
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Akan Beli NasDem Tower, Ini Kata Jubir PSI dan Ayah Gibran
Baca juga: Minyak Dunia Turun 11 Persen, BBM Nonsubsidi Indonesia Naik, Ini Harga Terkini di Jambi
Kini, berdasarkan temuan terbaru, Ronny semakin meyakini bahwa ijazah Rismon adalah palsu setelah menerima informasi langsung dari Universitas Yamaguchi bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat tesis maupun disertasi di kampus tersebut.
Ronny menyampaikan, bagi mahasiswa yang menulis tesis maupun disertasi di universitas di Jepang, maka tulisannya akan terdaftar di perpustakaan nasional maupun di kampus. Namun, ia menyebut tulisan Rismon tidak tercatat di manapun.
"Saya konfirmasi ada nggak daftar tesis dan disertasinya (Rismon) di sini (Universitas Yamaguchi)? Dan dia (pihak Universitas Yamaguchi) bilang sudah 20 tahun dan tidak ditemukan lagi."
"Dalam artian itu sudah lama sekali. Barangnya itu (tesis dan disertasi) biasanya dalam bentuk website dengan CD-ROM. Seharusnya bisa terdeteksi di Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan di Yamaguchi dan mereka bilang itu tidak ada semua atau no record," katanya dikutip dari kanal YouTube Bang Bill Offside, Senin (16/3/2026).
Ahli digital forensik, Josua Sinambela juga menyebut telah bertemu dengan staf akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi, Tomomi Sumori, dan mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah magister maupun doktoral bagi Rismon.
"Kita mendapatkan konfirmasi sangat valid dari Tomomi Sumori, bagian akademik Faculty of Engineering dan dia mengonfirmasi email yang dikirimkan ke saya dan tatap muka meskipun ada kendala bahasa, jadi kita gunakan penerjemah."
"Tetapi kita konfirmasi dan informasi itu valid dan kita melakukan pengecekan dan ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan. Artinya ijazah S2 dan S3 tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi," tuturnya.
Dengan temuan ini, Josua berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon.
"Mudah-mudahan nanti teman-teman kepolisian bisa bergerak dan menaikan statusnya menjadi tersangka dan bisa langsung disidangkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tertulis di internet, Rismon diketahui menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Pematangsiantar.
Setelah itu, Rismon melanjutkan studi di UGM dan meraih gelar Sarjana Teknik (S.T.) pada tahun 1998 serta Magister Teknik (M.T.) pada tahun 2001 di bidang Teknik Elektro.
Kemudian pada tahun 2003, Rismon memperoleh beasiswa Monbukagakusho dari Pemerintah Jepang dan melanjutkan studi di Universitas Yamaguchi.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Hidetoshi Miike, Rismon meraih gelar Master of Engineering (M.Eng.) pada tahun 2005 dan Doctor of Engineering (Dr.Eng.) pada tahun 2008.
Disertasinya menggabungkan metode tapis non-linear FitzHugh–Nagumo dengan kriptografi kurva eliptik (ECC) untuk meningkatkan keamanan dan otentikasi data digital.
Setelah menyelesaikan studi doktoral, Rismon aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang kriptografi, kriptanalisis, dan forensik digital, bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga riset di Jepang.
Rismon juga memiliki pengalaman dalam melakukan analisis kriptografi terhadap data intelijen dan telah mematenkan beberapa inovasi di Jepang, termasuk metode pemrosesan citra berbasis reaksi-difusi.
Namun, keabsahan ijazah dan karir Rismon selama di Jepang itu dipertanyakan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kasus ini pun sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Baca juga: Dinas TPHP Jambi Waspadai Dampak El Nino, Produksi Pertanian Terancam Turun
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, Sopir Travel Jambi Soroti Minim Sosialisasi
Baca juga: Cegah Karhutla, Pemprov Jambi dan Swasta Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Memanas, Pengamat Ungkap 3 Indikator Penentu Nasib Menteri