TRIBUNBANTEN.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI/sederajat sudah di depan mata.
Pelaksanaan utama TKA jenjang SD/MI/sederajat akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 mendatang.
TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Tujuan TKA adalah menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar.
Tata Tertib Pelaksanaan TKA
Menjelang pelaksanaan utama TKA 2026, berikut ini tata terbit untuk peserta didik menurut peraturan yang tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen Nasional:
a. membawa kartu peserta TKA pada saat pelaksanaan tes;
b. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.
c. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
d. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
e. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA ;
f. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
g. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
h. mengisi daftar hadir;
i. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
j. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
k. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
l. selama TKA berlangsung, dilarang:
1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA;
m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Bersifat tidak wajib, TKA dapat diikuti oleh murid dengan jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTS/sederajat, SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK masing-masing kelas 6, 9 dan 12, serta SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun.
Untuk murid jenjang SD/MI/sederajat, berikut jadwal pelaksanaan TKA 2026 selengkapnya.
Jadwal TKA 2026 Jenjang SD/MI/sederajat
1) Pendaftaran TKA: 19 Januari - 28 Februari 2026
2) Simulasi TKA: 2 Maret - 8 Maret 2026
3) Gladi Bersih: 9 - 17 Maret 2026
4) Pelaksanaan TKA: 20 - 30 April 2026
5) Pelaksanaan Susulan: 11 - 19 Mei 2026
6) Pengolahan Hasil TKA: 20 - 24 Mei 2026
7) Pengumuman Hasil TKA: 26 Mei 2026
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Susulan TKA 2026 SMP/MTS/Sederajat, Berikut Cara Cek Hasil Tes Kemampuan Akademik
(*)