6 Putusan MK yang Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan, Refleksi Memperingati Hari Kartini
Lisma Noviani April 18, 2026 06:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

MK juga merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 
MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (UUD 1945).

Tugasnya melibatkan penyelenggaraan pengadilan dengan tujuan utama menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Terkait dengan perlindungan hak perempuan, beberapa kali MK mengambil putusan yang memberikan angin segar dan harapan kepada perlindungan hak perempuan.

 Dalam banyak putusannya, MK menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilindungi negara.

Dalam rangka refleksi peringatan Hari Kartini 2026, berikut tribunsumsel.com rangkum tentang putusan MK terkait perlindungan hak perempuan, dikutip dari mkri.id dan sumber lainnya.

PUTUSAN MK TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN

1. Putusan MK Terkait Perjanjian Perkawinan 

Melalui putusan nomor 69/PUU-XIII/2015 MK memberikan kesempatan bagi suami dan istri, termasuk perempuan untuk membuat perjanjian perkawinan tidka hanya sebelum menikah tetapi juga selama masih dalam ikatan perkwinan.

Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama, secara tertulis dan disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris.
Setelah disahkan isi perjanjian tersebut juga berlaku bagi pihak ketiga yang terkait.

2. Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Melalui putusan Non 169/PUU-XXII/2024, MK Menyatakan bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan termasuk paling sedikit 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, dapat mengabaikan prinsip kesetaraan dan berpotensi menimbulkkan ketidakadilan.

MK menilai kondisi tersebut membuat keterwakilan perempuan sulit terwujud dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu MK mengegaskan bahwa pengaturan keterwakilan perempuaan secara proporsional termasuk kuota minimal 30 persen harus dimuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.


3. Putusan MK terkait Anak di Luar Nikah (Perlindungan Ibu & Anak)

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010,  Anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, jika dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya tes DNA).

 Dampak bagi perempuan: Melindungi hak ibu dari beban sosial dan hukum; Memberikan kepastian hukum bagi anak; Mengurangi stigma terhadap perempuan

4. Putusan MK terkait Batas Usia Perkawinan

Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017, MK menyatakan batas usia perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan adalah diskriminatif.

Dampaknya: lahir perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi:  Usia minimal menikah perempuan = 19 tahun (sama dengan laki-laki)


Dampak dari putusan MK ini, dapat  mencegah perkawinan anak, melindungi kesehatan reproduksi perempuan dan mendukung pendidikan perempuan

5. Putusan MK tentang Perlindungan Pekerja Perempuan

 Putusan MK dalam berbagai putusan ketenagakerjaan menegaskan, perempuan berhak atas:  cuti hamil & melahirkan, perlindungan dari diskriminasi kerja upah yang setara.

Pekerja perempuan sering menghadapi risiko khusus, seperti:

Diskriminasi di tempat kerja
Kekerasan atau pelecehan
Hak reproduksi (cuti hamil, melahirkan, haid)
Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menikah atau hamil
Beberapa aturan terkait ini diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 
2. Prinsip penting dalam putusan MK
a. Larangan diskriminasi terhadap perempuan
MK menegaskan bahwa:  Perempuan tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena jenis kelamin.  PHK karena menikah atau hamil adalah bentuk diskriminasi. Hal ini Ini sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam UUD 1945.

 
b. Perlindungan hak reproduksi
MK mendukung perlindungan hak-hak seperti: Cuti hamil dan melahirkan, Perlindungan kesehatan ibu dan anak,  Hak istirahat saat kondisi tertentu (misalnya haid).
Artinya, perusahaan wajib menghormati kondisi biologis perempuan, bukan menjadikannya alasan untuk merugikan pekerja.

 
c. Hak atas rasa aman dari kekerasan & pelecehan
Dalam semangat perlindungan konstitusional, MK menekankan bahwa: Pekerja perempuan berhak atas lingkungan kerja yang aman. Negara dan perusahaan wajib mencegah kekerasan atau pelecehan seksual. Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberi perlindungan lebih luas bagi korban.

 
d. Perlindungan dari PHK yang tidak adil
MK menegaskan: PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Alasan yang merugikan perempuan (seperti menikah, hamil) tidak sah. Pekerja perempuan tetap memiliki hak kerja yang sama dengan laki-laki.

 

6. Putusan MK terkait Kekerasan & Perlindungan Hukum

MK juga menegaskan bahwa negara wajib melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk:

Mendukung keberlakuan:  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
 Dampak: Memperkuat posisi korban; Menjamin akses keadilan; Mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual.

Dari berbagai putusan MK terkait kekerasan dan perlindungan hukum, ada beberapa prinsip penting:

a. Perlindungan korban adalah kewajiban negara
MK menegaskan bahwa negara wajib melindungi korban kekerasan, terutama korban kekerasan seksual, sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara (HAM).

Artinya:

Korban berhak mendapatkan layanan hukum, medis, dan pemulihan
Pemerintah tidak boleh menolak bantuan dengan alasan administratif
 
b. Kepastian hukum (tidak boleh pasal “karet”)
MK sering membatalkan atau menafsirkan ulang pasal yang:  Terlalu luas; Multitafsir
dan bisa disalahgunakan
Contohnya dalam putusan terkait UU ITE, MK menekankan bahwa tidak semua ekspresi yang menimbulkan kegaduhan bisa langsung dipidana, karena harus ada batasan yang jelas agar tidak melanggar kepastian hukum.

 
c. Perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, korban kekerasan)
MK dan lembaga peradilan menekankan bahwa:

Anak dan perempuan harus mendapat perlindungan khusus. Proses hukum harus aman, adil, dan tidak menyulitkan korban. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan peradilan yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak

Baca juga: Hadits tentang 4 Permata dalam Diri Manusia: Agama, Akal, Malu dan Amal Saleh, Lengkap Penjelasannya

Baca juga: 4 Sifat Mulia yang Perlu Dijaga Hingga Akhir Hayat, Lengkap Dalil Al Quran dan Hadits

Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Hikmah dan Iman, Robbi Habli Hukman Wa Alhiqni Bishalihin, Doa Nabi Ibrahim

Baca juga: Arti Haqqul Muslimi Alal Muslimi Sittun, Hadits Enam Hak Seorang Muslim kepada Muslim Lainnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.