Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Pertamina : Merujuk ke Kepmen ESDM
Ardhi Sanjaya April 18, 2026 06:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin non-subsidi mulai hari ini, Sabtu (18/4/2026) mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, Pertamina telah menaikkan harga BBM jenis bensin Pertamax Turbo sebanyak Rp6.300 per liter, Pertamina Dex hingga Dexlite masing-masing naik sebanyak Rp9.400 per liter mulai hari ini.

"Mengacu bahwa penyesuaian harga tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun dalam keterangan resminya, Sabtu.

Kepmen tersebut mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Roberth juga memastikan, kenaikan harga BBM nonsubsidi itu juga sudah dilaporkan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah.

"Penyesuaian harga sesuai dengan Permen dan sudah dikordinasikan dilaporkan dan dilakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait yaa," tegas dia.

Mulai 18 April ini, harga BBM RON 98 Pertamax Turbo dijual dengan harga Rp19.400-Rp20.250 per liter, harga berbeda di masing-masing provinsi.

Harga tersebut naik cukup tinggi mencapai Rp6.300 per liter jika dibandingkan dengan harga jual acuan yang diumumkan pada 1 Maret 2026 lalu di mana harga Pertamax Turbo masih Rp13.100 per liter.

Harga Dexlite kini dijual Rp23.600-Rp24.650 per liter, naik Rp9.400 per liter dari harga yang diumumkan di 1 Maret 2026 sebesar Rp14.200 per liter.

Kenaikan juga terjadi untuk BBM jenis Pertamina Dex yang kini dibanderol dengan harga Rp22.700-Rp24.950 per liter atau naik Rp9.400 per liter jika dibandingkan dengan harga Pertamina Dex di 1 Maret 2026 di rentang harga Rp13.800-Rp15.100 per liter.

Terkait penyesuaian harga BBM tersebut, PT Pertamina telah meminta kepada seluruh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyesuaikan beberapa informasi yang ada di area penugasan.

"Perubahan harga di Totem, dispenser, POS System dan media lainnya di SPBU harap dilakukan pada pukul 00.00 waktu setempat. Agar melakukan penjualan produk secara normal sampai dengan waktu perubahan harga yang telah ditentukan," tulis keterangan di laman resmi Pertamina.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.