TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kini tengah melakukan mitigasi kerawanan terkait akurasi data pemilih.
Sebanyak 256.325 pemilih baru berhasil dimasukkan ke dalam daftar, sementara 272.937 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif meskipun tidak dalam tahapan pemilu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Sabtu 18 April 2026 , Hujan Ringan
Baca juga: Lapangan Kerja Pemandu Gunung di Jateng Jadi Incaran
“Bawaslu tetap mengawasi meski tidak ada tahapan. Fokus kami adalah pencegahan dan mitigasi kerawanan, terutama dalam menjaga akurasi data pemilih,” jelas Amin dalam keterangan tertulis Sabtu (18/4/2026).
Ia memaparkan, strategi pencegahan dilakukan melalui pemetaan kerawanan data pemilih, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta mendorong pengawasan partisipatif masyarakat.
Bawaslu juga membuka posko aduan dan melibatkan berbagai elemen seperti alumni pengawas partisipatif hingga kalangan pramuka.
Dari hasil pengawasan, Amin mengungkapkan adanya dinamika signifikan dalam pemutakhiran data pemilih.
Sebanyak 256.325 pemilih baru berhasil dimasukkan ke dalam daftar, sementara 272.937 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Dari basis data awal 29.146.070 pemilih, setelah proses pemutakhiran, jumlahnya menjadi 29.129.458 pemilih. Tidak ditemukan kesalahan dalam rekapitulasi,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofi’uddin, menambahkan bahwa masih terdapat kendala serius dalam proses pemutakhiran data, terutama terkait standar administratif yang diterapkan oleh KPU.
“Kami menemukan kekakuan standar bukti administrasi, di mana penghapusan pemilih meninggal dunia harus menggunakan akta kematian resmi. Ini menjadi kendala di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penolakan terhadap surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan, yang sebenarnya mencerminkan kondisi riil di masyarakat.
“Akibatnya, data pemilih yang sudah meninggal tetap tercatat karena tidak bisa diproses,” jelas Rofi’uddin. (*)