Usai Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Sosok Penggantinya? Ini Kata DPR
Putra Dewangga Candra Seta April 19, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id – DPR RI melalui Komisi II memutuskan tidak menempuh jalur seleksi ulang untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hery Susanto di Ombudsman Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil pada Sabtu (18/4/2026) sebagai langkah cepat guna menjaga stabilitas lembaga, menyusul penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus suap.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengisian posisi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal Ombudsman, tanpa intervensi DPR.

Pendekatan ini dipilih demi efisiensi waktu agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut, sehingga kinerja pengawasan pelayanan publik tetap berjalan stabil.

"Ya nanti kita lihat ya, kita enggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," kata Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menghormati UU dan Independensi

DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan Kejagung saat masuk ke dalam mobil tahanan, Jakarta, Kamis (16/4/2026)
DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan Kejagung saat masuk ke dalam mobil tahanan, Jakarta, Kamis (16/4/2026) (tribunnews)

Komisi II DPR menilai langkah menyerahkan proses penggantian kepada internal Ombudsman merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus penghormatan terhadap independensi lembaga negara.

Menurut Zulfikar, setelah pimpinan Ombudsman terpilih, seluruh mekanisme lanjutan, termasuk pergantian jabatan, menjadi kewenangan internal yang telah diatur secara jelas.

"Menurut saya yang perlu kita ambil hikmah dari kinerja Ombudsman periode lalu yang ke depan harus diterapkan adalah mereka ini sebenarnya kan kolektif kolegial. Ya mestinya semua yang dikerjakan oleh Ombudsman sembilan orang itu, ya, dalam menjalankan tugas karena kolektif kolegial harus sepengetahuan dan sepersetujuan sembilan orang itu," katanya.

Ia menegaskan, DPR tidak ingin mencampuri proses tersebut agar tetap profesional dan bebas dari kepentingan politik.

Baca juga: Uang Panas yang Diduga Diterima Hery Susanto dari Korupsi Rp 1,5 M, Lebih Sepertiga Kekayaannya

Mekanisme Internal untuk Percepatan

Zulfikar menjelaskan bahwa sistem kolektif kolegial di Ombudsman memungkinkan pengambilan keputusan dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses seleksi panjang.

Dalam praktiknya, pembagian tugas antaranggota tidak menghilangkan kewajiban untuk melaporkan setiap hasil kerja dalam forum pleno.

"Emang ada pembidangan, tapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya harus dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya," ujar Zulfikar.

Ia juga menyebut mekanisme ini lazim diterapkan di berbagai komisi negara lainnya.

"Seperti komisi-komisi negara yang lain, karena memang di undang-undang ditetapkan mereka itu kolektif kolegial maka keputusan mereka harus keputusan bersama dan kerja mereka juga walaupun ada pembidangan harus kerja bersama. Saya kira itu," ucapnya.

Harapan terhadap Anggota Baru

Komisi II DPR berharap siapa pun yang nantinya ditunjuk melalui mekanisme internal Ombudsman mampu menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.

Pengganti Hery Susanto diharapkan tetap konsisten dalam mengawal laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

Keputusan DPR menyerahkan proses penggantian kepada internal Ombudsman dinilai sebagai langkah praktis yang mendukung stabilitas dan efektivitas lembaga pengawas pelayanan publik.

Terkait langkah lanjutan, DPR masih akan melakukan koordinasi internal sebelum mengambil sikap lebih jauh.

Masyarakat kini menanti langkah cepat dari internal Ombudsman untuk segera menetapkan pengganti, agar pengaduan publik tetap tertangani secara optimal tanpa hambatan.

Duduk Perkara Korupsinya

Hery Susanto ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikutip dari tribunnews, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.

Wajahnya masam dan tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.

Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.

Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.

Rumah dan Kantor Digeledah

Pada Senin 9 Maret  2026, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH.

“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Syarief penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah komisioner tersebut.

Ia menyebutkan rumah yang digeledah berada di kawasan Cibubur.

Namun Syarief tidak merinci lebih jauh jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Menurut dia, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara yang sebelumnya telah diputus lepas (onslag) di pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Meski demikian belum dijelaskan adakah kaitan penggeledahan bulan lalu itu dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hari ini. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.