Satpol PP Larang Pedagang Jualan di Bahu Jalan Arteri Mamuju Rawan Sebabkan Kecelakaan
Ilham Mulyawan April 19, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat meminta para pedagang buah musiman yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri, Mamuju, Sulawesi Barat untuk tidak menggunakan bahu jalan berjualan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herman menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, pihaknya masih menemukan pedagang yang berjualan di area pertigaan jalan, yang berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Monev Bersama BPJS, RSUD Sulbar Janji Tingkatkan Pelayanan Terutama Waktu Tunggu Pasien

Baca juga: Cuaca Sulbar Hari ini 19 April 2026 Cerah Berawan

“Di sini merupakan persimpangan jalan, tepatnya di pertigaan Karema. Kami menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menggunakan bahu jalan, termasuk kendaraan pelanggan maupun mobil pedagang agar tidak parkir di bahu jalan karena dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.” kata Herman, Sabtu (18/4/2026).

Bahu jalan adalah bagian tepi jalan (kiri/kanan) yang dirancang untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, kecelakaan, atau jalur ambulans/polisi. Penggunaan untuk menyalip dilarang, melanggar aturan, dan berbahaya. 

Menurut PP No. 15 Tahun 2005, bahu jalan wajib dikosongkan kecuali situasi mendesak.

Selain penertiban lapak dagangan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak meninggalkan sampah usai berjualan, terlebih membuang sampah ke laut.

Patroli juga menyasar kawasan parkir di sepanjang Pantai Manakarra. 

Dalam kegiatan tersebut, para juru parkir diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir guna mencegah terjadinya penyempitan ruas jalan.

Jaga Fasilitas Publik

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat fasilitas publik, termasuk fasilitas jalan, trotoar dan tidak membuang sampah sembarangan, sebagaimana arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Sulawesi Barat dalam menciptakan kondisi lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Melalui kegiatan patroli dan himbauan ini, diharapkan kesadaran para pedagang dan masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kebersihan lingkungan, serta bersama-sama menciptakan ketertiban dan keselamatan di ruang publik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.