TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah derasnya arus kepercayaan yang selama ini dijaga jemaat, kasus dugaan penggelapan dana Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, kini menjelma menjadi krisis yang mengguncang banyak pihak.
Apa yang semula diyakini sebagai langkah investasi demi masa depan bersama, berubah menjadi pusaran persoalan hukum dan moral yang belum menemukan ujungnya.
Semua bermula pada Desember 2025, ketika pihak koperasi gereja berupaya mencairkan dana deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan operasional dan pelayanan.
Baca juga: Sosok Alexandra Askandar, Wakil Dirut BNI yang Jadi Sorotan Saat Menkeu Purbaya Sidak, Bikin Salfok!
Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi tanda tanya besar ketika pencairan tak kunjung terealisasi.
Kronologi ini diungkap oleh Natalia Situmorang, yang menjadi salah satu pihak pertama merasakan kejanggalan.
Dari sinilah benang kusut mulai terurai, mengarah pada dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan Andi Hakim Febriansyah.
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas.
OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus ini demi menjaga perlindungan nasabah dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Tak hanya sekadar imbauan, OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen bank untuk meminta penjelasan langsung.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan bahwa perlindungan nasabah tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dana yang terdampak, memastikan hak-hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.
Tak berhenti di situ, proses koordinasi juga telah dilakukan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah ini mencakup pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah dan memastikan proses berjalan akuntabel.
Hingga saat ini, bank telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah setelah melalui proses verifikasi internal.
"OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola," tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).
OJK menilai langkah investigasi internal sangat krusial, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk mengidentifikasi akar permasalahan secara menyeluruh.
Dengan demikian, perbaikan sistem dapat segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, pihak BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
Proses tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat OJK guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Deposito Bodong Dana Gereja Rp 28 Miliar, Palsukan Tanda Tangan Sejak 2019
OJK juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
Dalam situasi yang sensitif ini, OJK mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, OJK membuka akses melalui layanan resmi, termasuk Kontak OJK 157, serta kanal layanan dari pihak bank.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam dunia keuangan. Sekali retak, dampaknya bukan hanya angka tetapi juga menyentuh harapan, masa depan, dan rasa aman banyak orang.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)