Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 21 April 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami kebuntuan (deadlock).
Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, pada Minggu (19/4/2026) membenarkan bahwa rapat paripurna akan kembali dibuka sesuai jadwal tersebut.
“Benar, skor rapat paripurna APBK akan kembali dibuka dan direncanakan berlangsung pada Selasa, 21 April,” ujar Amaliun.
Ia menjelaskan, kelanjutan pembahasan ini merupakan hasil mediasi antara pihak legislatif dan eksekutif Aceh Singkil yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh.
Menurut Amaliun, Wakil Gubernur meminta agar pembahasan APBK segera dituntaskan.
Namun, karena para pihak masih dalam perjalanan dari Banda Aceh, rapat paripurna dijadwalkan ulang pada 21 April 2026.
Baca juga: Wagub Fadhlullah Mediasi Konflik Bupati dan DPRK Aceh Singkil, APBK 2026 segera Disepakati
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Singkil, disebutkan bahwa APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 pada prinsipnya telah disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui rangkaian mediasi intensif yang berlangsung sejak siang di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.
Mediasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bertujuan menjembatani perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pengesahan APBK 2026.
Dalam proses tersebut, Wakil Gubernur didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir; Asisten Administrasi Umum, Murthala; serta Inspektur Aceh.
Dari pihak legislatif Aceh Singkil hadir Ketua DPRK Haji Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, anggota DPRK Juliadi, serta Plt Sekwan M. Yunus, SH.
Baca juga: Pembahasan APBK Mandeg, Direktur CHK Dukung YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil
Sementara dari pihak eksekutif Kabupaten Aceh Singkil turut hadir Bupati H. Safriadi Oyon, Penjabat Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai.
“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar menggembirakan bagi masyarakat.
“Dengan disepakatinya APBK Tahun 2026, program pemerintah yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan. Ini semua demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” kata Safriadi.
Ia juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyesuaikan diri dengan hasil kesepakatan tersebut.
“Kita harus bergerak cepat, namun tetap terukur, agar setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.