TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Aksi kejar-kejaran mewarnai penggerebekan yang dilakukan Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, Jumat (17/4/2026) malam.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu nyaris lolos sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas di sebuah pondok di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, Minggu (19/4/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Elang Kuantan.
Ia mengungkapkan bahwa lokasi yang digerebek merupakan pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu secara sembunyi-sembunyi.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar AKP Hasan Basri.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka berinisial A alias G (29) sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Namun upaya pelarian tersebut gagal. Tim Elang Kuantan dengan sigap berhasil mengamankan tersangka sebelum berhasil kabur lebih jauh dari lokasi kejadian.
"Upaya pengejaran cukup sulit karena lokasi gelap dan jalan tanah yang licin," ujar Hasan Basri.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Hasilnya, sejumlah barang bukti mencengangkan ditemukan di dalam pondok tersebut.
"Kami menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disembunyikan dalam botol permen di lantai dua pondok," ungkap Hasan Basri.
Selain itu, kata Hasan Basri, mereka juga menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu, alat hisap bong yang sudah terpasang, plastik klip kosong, korek api, gunting, satu unit handphone, serta uang tunai Rp450.000.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial CI yang kini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari CI dengan harga Rp3.800.000. Tersangka dan CI menggunakan sistem tertentu," ujarnya.
Hasan Basri menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Hal itu menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
"Kami akan menelusuri keberadaan CI dan jaringan paling atas," ujarnya.