TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah memunculkan berbagai fakta baru di lapangan.
Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya kasus yang disebut-sebut melibatkan transaksi mencurigakan tersebut.
Pihak bank menegaskan bahwa proses investigasi internal masih terus berjalan untuk memastikan kejelasan alur dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini, meski hingga kini belum ada penetapan hukum yang bersifat final dari aparat berwenang.
Situasi ini membuat publik ramai berspekulasi, terutama terkait dugaan aliran dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, pihak terkait masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya.
Di sisi lain, Suster Natalia disebut tengah menanggung beban moral akibat derasnya sorotan publik yang berkembang di tengah kasus ini.
Baca juga: Profil Ragil Kurniawan, Nakes Salatiga Tantang Penolak Vaksin, Sebut Siap Divaksin 3 Jenis Sekaligus
Seperti diketahui, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar hanya melibatkan satu orang pegawai.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.
“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.
Kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.
Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.
“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.
Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara.
Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.
Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini?
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.
Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.
Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat.
Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.
Kapan kecurigaan semakin kuat?
Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.
“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.
Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.
“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Bagaimana modus yang digunakan?
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019. Tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi.
Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen.
Dalam praktiknya, tersangka diduga:
- Memalsukan dokumen dan bilyet deposito
- Meniru tanda tangan nasabah
- Mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Mengapa dampaknya sangat besar bagi jemaat?
Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun.
“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.
Dana tersebut dihimpun melalui edukasi panjang kepada jemaat untuk menabung demi masa depan, termasuk pendidikan anak.
Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti.
“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia.
Ia juga mengaku mengalami beban moral yang berat.
“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(Kompas.com)