Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Keras di Sukatani Bekasi, Ribuan Pil Disita
Erik S April 20, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mengungkap peredaran obat keras daftar G di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2026) malam. 

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial KS dan SR berhasil diamankan beserta ribuan butir obat ilegal.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Sukatani langsung melakukan penyelidikan, termasuk dengan metode penyamaran.

“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin,” ujar Sumarni kepada wartawan Senin (20/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S alias Bolong.

S kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca juga: Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Sawah Besar Jakpus, 31 Ribu Butir Tramadol dan Eksimer Disita

Kasus ini pun masih dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Kombes Sumarni menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukatani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Masyarakat diimbau agar segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.