Laporan : Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Motif di balik dugaan penculikan seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) oleh seorang guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, akhirnya terungkap.
Sebelumnya Tim Resmob Polres Sumedang telah Indra (34), warga Dusun/Desa Cijeler RT03/03 Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Guru bejat tersebut ditangkap saat membonceng siswi kelas VI Sekolah Dasar di wilayah Sumedang Utara pada Minggu (19/4/2026) pukul 13.00 di Jalan Raya Sumedang -Wado, tepatnya di kawasan Sukatali, Kecamatan Situraja.
Sebelumnya, NAM, dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari, atau pada Jumat (17/4/2026) siang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan motif utama perkara ini dilatarbelakangi dorongan nafsu birahi.
"Motif pelaku didasari nafsu birahi," kata Kapolres, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Fakta Mengejutkan Guru Culik Murid SD di Sumedang, Kenal Korban di Aplikasi Kencan
Kapolres mengatakan awal mula perkenalan pelaku dengan korbannya di sebuah aplikasi kencan hijau.
Di aplikasi tersebut, pelaku meminta layanan kencan kepada korban di sebuah kostan yang disewa per jam di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
"Di kosan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan di kediaman pelaku sebanyak tiga kali. Korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp600 ribu dan mengatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil atau sakit," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)