korupsi layaknya sebuah ekosistem
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hingga saat ini korupsi di Indonesia sudah seperti ekosistem, apalagi setelah adanya fenomena sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan fenomena sirkel adalah adanya keterlibatan sejumlah pihak selain pelaku utama pada kasus korupsi.
“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan, red.) melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia menyebut beberapa sirkel pelaku utama kasus korupsi yang ditangani KPK bisa berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja hingga kolega politik. Mereka bahkan dimungkinkan terlibat dalam berbagai peran atau posisi.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” katanya.
Ia mencontohkan dalam kasus di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel tersebut merupakan keluarga inti yang ikut mendapatkan uang hasil dugaan korupsi.
Sementara di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau terdapat orang kepercayaan yang menjadi sirkel untuk mengumpulkan atau menjadi perantara aliran uang.
“Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana,” katanya.
Dengan demikian, dia mengatakan KPK memandang contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa korupsi sudah seperti suatu ekosistem.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan dan ada yang menyimpan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, dia mengatakan KPK menyatakan pemberantasan korupsi tidak akan cukup dengan menyasar pelaku utama.
“Akan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” katanya.
Adapun data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani lembaga antirasuah tersebut, yakni terdiri dari 1.742 laki-laki atau 91 persen dari keseluruhan dan 9 persen atau 162 perempuan.





