Badung, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Badung, Bali mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti di Badung, Senin, mengatakan pelaku merupakan laki-laki berinisial AHAAS (29) yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” kata Ayu.

Ayu menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu.

Kasus bermula saat pelapor Putri Ramadani bersama saksi mengantarkan pesanan berupa satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB ke alamat pelaku.

Kedua barang tersebut merupakan pesanan melalui WhatsApp dengan metode pembayaran COD dengan total nilai Rp58,24 juta.

Saat barang diserahkan dalam kondisi masih tersegel, pelaku sempat memeriksa dan menyatakan pesanan sesuai.

Namun, pelaku kemudian membawa kedua unit tersebut ke lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.

“Saksi sempat menegur karena barang dibawa sebelum pembayaran dilakukan, namun pelaku tidak mengindahkan dan justru berlari ke lantai dua,” ujarnya.

Ketika saksi menyusul, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Pintu lantai dua dalam keadaan tertutup dan lampu mati, sementara jendela ditemukan terbuka, diduga menjadi jalur pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban dari pihak perusahaan PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp58.248.000.

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mendapati kendaraan yang diduga digunakan pelaku kembali ke vila tempatnya menginap. Petugas kemudian melakukan pencegatan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diminta keluar dari kendaraan, sehingga petugas mengambil tindakan pengamanan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau membahayakan sekitar,” kata Ayu Inastuti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui memesan barang tersebut, namun bersikeras telah melakukan pembayaran tunai meski tidak dapat menunjukkan bukti. Ia juga mengakui membawa barang ke lantai dua dan melompat melalui jendela menuju mobil yang telah disiapkan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 yang masih dalam kotak.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.