Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp3,52 miliar, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Penyerahan dilakukan KPK melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang diserahkan lembaga antirasuah tersebut akan dimanfaatkan Lemhannas untuk pendidikan kepemimpinan nasional.

"Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan," kata Budi.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Adapun dua aset tersebut adalah satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,1 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Kedua apartemen itu berlokasi di Jakarta Selatan.

Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Keduanya merupakan mantan Bupati Probolinggo.

Penyerahan itu berdasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan berita acara serah terima.