TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Isu "bebasnya" terdakwa penganiayaan di Kotamobagu bernama Gusri Lewan kini menjadi buah bibir ditengah pemerhati hukum dan masyarakat.
Gusri disebut "berkeliaran" bebas dengan status terdakwa yang melekat padanya.
Hal ini pun menimbulkan spekulasi dan pertanyaan bagi keluarga korban.
Akan tetapi, duduk perkara yang menjerat Gusri ini ternyata sudah menghasilkan penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG tersebut membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri.
Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.
Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu, proses penanganan perkara terdakwa Gusri sudah dilimpahkan ke PN Kotamobagu.
Ia pun membenarkan, jika proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026.
Pada saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua.
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari.
Mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
"Lalu, JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026," tutur Charles.
Ia juga mengungkapkan, jika pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Kotampbagu.
"Pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan no 33/PID.B/2026/PMKTG," bebernya.
"Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota sejak tangga 4 Maret 2026," beber Charles.
Artinya, bebasnya Gusri adalah murni keputusan dari PN Kotamobagu.
Karena terdakwa Gusri Lewan sudah ditahan pada saat pelimpahan berkas ke Kejari Kotamobagu.
Sementara itu, Ketua PN Kotamobagu Yajid belum memberikan tanggapan soal bebasnya terdakwa Gusri Nelwan.
Gusri Lewan adalah seorang bos tambang ilegal di Kotamobagu.
Kasus hukum yang melibatkan dirinya ternyata bukan yang pertama.
Karena sebelumnya ia juga pernah ditangani langsung oleh Bareskrim Polri dalam perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Pada awal 2021, Gusri Lewan yang terseret kasus PETI di wilayah Potolo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ia sempat menjadi target operasi aparat kepolisian pusat.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan membawa Gusri untuk menjalani pemeriksaan ditingkat Mabes Polri setelah sebelumnya diamankan di wilayah Kotamobagu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Kasus PETI yang menjerat Gusri Lewan tidak berhenti pada tahap penangkapan.
Ia kemudian diproses hukum hingga persidangan di PN Kotamobagu.
Dalam putusan pengadilan, Gusri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda miliaran rupiah terkait aktivitas pengolahan dan penjualan mineral tanpa izin resmi.
Setelah melalui rangkaian proses hukum di kasus tambang ilegal, Gusri Lewan kini kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam perkara berbeda.
Polres Kotamobagu resmi menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (Nie)
Baca juga: Sosok Bos Besar Pemodal PETI di Onggunoi Bolsel Diincar Polisi, Mabes Polri Periksa Sejumlah Pekerja