TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib bos besar Sritex kini berada di ujung tanduk setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Perkara ini mencuat usai penyelidikan mendalam mengungkap dugaan penyimpangan dana dalam jumlah fantastis.
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara secara signifikan.
Tiga terdakwa yang jadi tersangka kasus korupsi adalah Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino.
Dalam sidang yang berlangsung, ketiganya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar ganti rugi hingga Rp1,3 triliun.
Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi yang terjadi.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena melibatkan sosok penting di balik perusahaan tekstil ternama di Indonesia.
Kini, publik menanti putusan akhir pengadilan yang akan menentukan nasib sang bos besar di masa mendatang.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Terang-terangan Sebut Stok Aman
Seperti diketahui, suasana sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berlangsung tertib pada Senin (20/4/2026) sejak siang hingga petang.
Namun, suasana sempat berubah ketika pihak terdakwa melontarkan penolakan keras atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino.
JPU menuntut ketiganya dengan hukuman berat.
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga Lukminto, nilai yang dibebankan mencapai sekitar Rp677,43 miliar per orang.
Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Modus yang digunakan yakni pengajuan fasilitas kredit dengan laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan data asli dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kredit bermasalah tersebut tersebar di tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengacu pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, yang menilai para terdakwa telah menyamarkan hasil kejahatan.
JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan.
Di antaranya, tindakan sebagian terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, serta dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah.
Kondisi PT Sritex yang telah dinyatakan pailit juga menjadi pertimbangan, lantaran aset yang tersisa dinilai sulit untuk menutup kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, advokat terdakwa, Randy Irawan, menyampaikan keberatan keras.
Dia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Tidak ada satu pun fakta persidangan dipertimbangkan.
Bahkan ahli dari OJK yang meringankan tidak dikutip, ahli TPPU yang merupakan guru besar juga tidak diambil pendapatnya,” kata Randy.
Dia bahkan menyebut tuntutan jaksa seperti “mengarang bebas” dan mempertanyakan pemahaman jaksa terhadap laporan keuangan.
“Semua fakta persidangan menurut kami seperti ngarang bebas,” tegasnya.
Randy juga menyinggung bahwa seluruh aset telah dijaminkan dan kini berada dalam pengelolaan kurator, sehingga menurutnya terdapat mekanisme penyelesaian yang seharusnya dipertimbangkan.
Lebih lanjut, dia mengkritisi pandangan bahwa seluruh kredit perbankan dianggap sebagai kerugian negara.
“Uang KPR, kredit ke bank BUMN atau BUMD, dianggap uang negara dan akhirnya disebut korupsi,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
(TribunNewsmaker.com/TribunJateng.com)