TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dihebohkan dengan dugaan penipuan berkedok arisan lelang.
Ratusan peserta arisan melapor merugi hingga miliar rupiah.
Kasus ini menyeret seorang wanita berinisial DS (27) ke ranah hukum.
DS yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong dilaporkan para korban atas dugaan penipuan itu.
Para peserta arisan diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Kasus ini mencuat setelah para anggota arisan menyadari dana yang mereka setorkan tidak dapat dicairkan sesuai kesepakatan.
• Visa C19 Digunakan WNA untuk Aktivitas Kerja, Ini Penjelasan Imigrasi Ketapang
Kronologi Dugaan Penipuan
Para korban sebelumnya dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dari dana yang disetorkan kepada pengurus arisan.
Salah seorang korban, Ajeng, menyebut total kerugian yang dialami para peserta diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Ia mengatakan DS berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha di bidang wedding organizer.
"Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha wedding organizer," ujar Ajeng di Mapolsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu 19 April 2026.
Korban lainnya, Mayang, mengaku baru bergabung pada 16 April 2026 dengan menyetor uang sebesar Rp3,5 juta.
Ia tergiur iming-iming keuntungan cepat yang dijanjikan oleh pengurus arisan, namun ketika mengetahui bahwa saldo arisan kosong dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Saya dijanjikan uang Rp 3,5 juta bisa menjadi Rp 5 juta dalam waktu tiga hari. Tapi setelah mendengar kabar bahwa saldo arisan kosong, saya langsung melapor ke Polsek Benua Kayong," ucapnya.
Mediasi Berakhir Apa?
Kapolsek Benua Kayong Ipda Chepry Parahera membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak mencapai kesepakatan.
"Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi," jelas Chepry, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan, nilai setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
"Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari," katanya.
• Arisan Lelang Diduga Tipu Ratusan Warga di Ketapang, Mediasi Gagal Berujung Laporan Polisi
Berapa Jumlah Korban?
Jumlah korban saat ini diperkirakan mencapai 96 hingga 100 orang, dengan total kerugian sementara sekitar Rp1 miliar.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berlangsung.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
"Kasus ini masih dalam penanganan penyidik. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.
Selain itu pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dalam waktu singkat.
"Kani mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!