Tribunlampung.co.id. Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun Anggaran 2026 mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Evans Sagita menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci utama untuk mencapai target tersebut.
“Kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, hal ini masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya saat kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Negeri Katon, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Menurutnya, penerimaan pajak digunakan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu, hingga pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
Ia juga mengimbau aparatur kecamatan dan desa agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Saya meminta camat dan seluruh kepala desa dapat mengambil peran maksimal dalam mendorong optimalisasi penerimaan PBB di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala terkait data maupun ketetapan PBB agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam upaya mendukung optimalisasi penerimaan pajak, Bapenda juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan pajak pada Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat struktural, camat, kepala desa, serta kolektor pajak desa.
Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada perwakilan desa.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)