Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, status Rismon sebagai tersangka otomatis dicabut.
Menanggapi keputusan itu, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, telah mengajukan Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Ia juga mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (12/3/2026) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Rismon mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak terkait maupun publik.
“Ya tentu. Saya pun minta maaf kepada publik apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” jelas Rismon.
Dalam perkembangan terbaru, Rismon Sianipar menyatakan telah mengubah kesimpulannya terkait dugaan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan penelitian lanjutan yang dilakukan, tidak ditemukan kejanggalan seperti yang sebelumnya ia sampaikan di persidangan.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang diupload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkap Rismon.
Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan serangkaian analisis lanjutan menggunakan metode berbeda dari sebelumnya.
Baca juga: Usai Temui Jokowi di Solo, Rismon Kini Akur dengan Andi Azwan, Kompak Bahas Bohir di Isu Ijazah
Rismon juga menyebut adanya temuan baru dalam penelitiannya, yakni terkait watermark dan emboss pada dokumen yang menjadi objek pemeriksaan.
“Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa memang ada itu watermark dan emboss yang ada pada dokumen yang diupload Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.
(*)