BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Halaman Mushola An-Nur di RT 007/RW 002, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Selasa (21/4/2026), tampak berbeda dari biasanya.
Di bawah atap sederhana, sebuah meja berbalut taplak cokelat berdiri dengan kotak kardus bertuliskan "Kotak Suara". Di sampingnya, satu bilik suara disiapkan cukup untuk menampung antusiasme warga yang datang silih berganti.
Suasana memang tak semeriah pemilihan kepala daerah. Namun denyut demokrasi di tingkat akar rumput terasa hidup.
Warga datang satu per satu, sebagian mengenakan pakaian santai khas rumah, membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu mengantre untuk mencatatkan hak pilih mereka.
Setelah registrasi, panitia menyerahkan surat suara. Pemilih kemudian diarahkan menuju bilik sederhana untuk mencoblos, sebelum akhirnya memasukkan kertas suara ke dalam kotak yang telah disediakan. Prosesnya singkat, namun sarat makna partisipasi.
Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Pangkalpinang memang tengah berlangsung serentak. Setiap kelurahan diberikan kebebasan menentukan metode pemilihan, baik melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun secara door to door. Di Kelurahan Temberan, panitia memilih metode TPS terpusat.
Ketua Tim 7 Pemilihan Pengurus RT/RW Kelurahan Temberan, Ferry Firdaus, mengungkapkan bahwa sistem ini dipilih berdasarkan pengalaman sebelumnya.
"Untuk di Temberan, kami sepakat menggunakan sistem datang ke TPS. Evaluasi dari dua periode sebelumnya, metode door to door cukup menyulitkan karena keterbatasan panitia," ujarnya kepada Bangkapos.com, Selasa (21/4/2026).
Menurut Ferry, antusiasme masyarakat sejauh ini cukup baik. Pada hari sebelumnya, partisipasi warga di beberapa RT mencapai sekitar 20 persen. Sementara pada hari kedua pelaksanaan, angka partisipasi masih berada di kisaran belasan persen dan diperkirakan terus bertambah hingga proses pemungutan suara ditutup.
"Total ada 7 RT dalam 2 RW. Pemilihan kami laksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa. Hari ini ditargetkan selesai untuk RT 4, 5, 6, dan 7," jelasnya.
Menariknya, sistem pemilihan di Temberan menetapkan satu suara untuk setiap Kartu Keluarga. Artinya, satu perwakilan dari satu KK berhak memberikan suara, meskipun dalam satu keluarga terdapat beberapa anggota.
"Yang penting membawa KTP dan KK. Satu KK satu suara, itu yang kami terapkan," tambah Ferry.
Untuk memudahkan pemilih, surat suara dicetak lengkap dengan nomor dan gambar calon. Informasi pemilihan juga telah diumumkan sebelumnya melalui masjid-masjid, mengajak warga datang ke TPS terdekat.
Menjelang siang, aktivitas di halaman mushola masih terus berlangsung. Panitia menetapkan batas akhir registrasi pada pukul 11.30 WIB. Setelah itu, proses penghitungan suara akan dilakukan secara langsung di lokasi yang sama, terbuka bagi warga yang ingin menyaksikan.
Tak ada batas minimal jumlah pemilih dalam pelaksanaan ini. Berapa pun jumlah warga yang hadir, hasilnya tetap sah dan akan langsung ditetapkan.
Di tengah kesederhanaan fasilitas, pemilihan ini menjadi cerminan nyata demokrasi di tingkat paling dasar. Bukan soal kemewahan tempat atau banyaknya pemilih, melainkan tentang keterlibatan warga dalam menentukan pemimpin di lingkungan mereka sendiri.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)