TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Seorang pelajar berinisial IDS (16), warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan.
Ayah korban, Sugeng Riyanto (53), mengungkapkan anaknya dijemput dari rumah sebelum dibawa ke sejumlah lokasi hingga akhirnya berada di Lapangan Gadung Mlaten, tempat pengeroyokan terjadi.
“Sekitar jam 21.30 WIB ada teman anak saya menjemput. Setelah itu dibawa ke beberapa tempat sampai akhirnya ke Lapangan Gadung Mlaten,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, korban diduga dikeroyok oleh sekitar 10 orang.
Korban sempat diinterogasi terkait dugaan keterlibatan geng namun langsung dipukul setelah menjawab bukan anggota.
IDS mengalami kekerasan brutal menggunakan selang, paralon, gunting, disundut rokok, hingga dilindas sepeda motor.
Baca juga: Tetap Bisa Senyum usai Dibacok, Kades Pakel Ajak Pelaku Pengeroyokan Sholawat Bareng, Tolak Penjara
Setelah tidak sadarkan diri, para pelaku meninggalkan lokasi.
Korban kemudian dilarikan ke RS Saras Adyatma Bantul sebelum dirujuk ke RS PKU Yogyakarta.
Namun, pada Minggu (19/4) pukul 21.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari tidak sadarkan diri akibat luka berat di kepala.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan dua pelaku telah ditangkap, masing-masing BLP (18) dan YP (21).
Keduanya telah ditahan di Polres Bantul.
“Selain dua pelaku yang diamankan, kami juga menetapkan lima orang lainnya sebagai DPO,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menambahkan, motif awal pengeroyokan diduga karena balas dendam serta kecurigaan keterlibatan korban dalam kelompok tertentu.
“Motifnya sementara mengarah pada balas dendam,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti dan masih mendalami apakah aksi tersebut direncanakan sebelumnya.
Para pelaku dijerat pasal dalam UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat memberikan dukungan agar kasus ini segera terungkap tuntas dan seluruh pelaku dapat diamankan.
Kejadian lainnya, tim Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Korban ditemukan tewas di kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Pelaku berinisial THA (41) yang merupakan mantan suami siri korban ditangkap pada hari yang sama di kawasan Pondok Aren.
Polisi menyebut peristiwa bermula saat keduanya pulang bersama sebelum korban ditemukan meninggal.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam.
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Ayah Pengantin di Purwakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Bambu
Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan. (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)