Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Polisi di Maluku atas nama Bripda Masias Siahaya, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026).
Hal ini menyangkut perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual.
Pria berpangkat Bripda itu merupakan anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Dengan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual, yakni Rahmat Sepka Vernandes dan Syafruddin Muin.
Untuk terdakwa dalam persidangan didampingi langsung advokatnya.
Secara bergantian, JPU membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
Sidang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Dirinya didampingi Hakim Dedy Lean Sahusilawane dan Hakim Nova Salmon, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dua dakwaan.
Untuk dakwaan kesatu ialah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati”
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan dakwaan kedua ialah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat”.
Bahwa perbuatan itu sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Begini Pesan Umar Lessy dan Boy Sangadji tuk Bacalon Ketua Golkar Maluku Tengah
Baca juga: Kebakaran Kapal Perikanan di Dermaga Eri Ambon, Kerugian Capai Rp80 Juta
Dengan kronologi perbuatan sebagai berikut ;
Bahwa berawal pada Rabu 18 Februari 2026, Pukul 23.00 WIT, Terdakwa bersama 9 personil Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku yang terdiri dari Saksi Lead Edmon Rahawarin Alias Ongker selaku Komandan Regu 1, Saksi Mathias Vavuu Alias Tias, Saksi Adry Christian Gasperz Alias Adry, Saksi Fredek Romkeny Alias Pede, Saksi Jorhan Mairuhu Alias Jorhan, Saksi Daniel Batkormbawa Alias Dani, Saksi Isak Rahawarin Alias Isak, Saksi Roby Moneay Alias Roby, dan Saksi Kristo Warawarin Alias Ito sedang melakukan tugas Patroli berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/03/II/PAM.3.3/2026 tanggal 2 Februari 2026.
Selanjutnya pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, Tim Patroli menerima laporan dari masyarakat di Pos pengamanan Desa Fiditan bahwa terjadi keributan di Jalan Panglima Mandala Fiditan atas Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, selanjutnya Terdakwa bersama Tim Patroli pergi menuju lokasi keributan menggunakan mobil Patroli Rantis Anti Anarkis.
Sesampainya di lokasi, Mobil Rantis Anti Anarkis berhenti di bahu Jalan sebelah kiri di Jalan Panglima Mandala Fiditan atas Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, kemudian Terdakwa bersama 9 personil Tim Patroli turun dari kendaraan untuk membubarkan massa.
Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Fredek Romkeny Alias Pede, Adry Christian Gasperz Alias Adry, Daniel Batkormbawa Alias Dani, Mathias Vavuu Alias Tias,
Kristo Warawarin Alias Ito, dan Roby Moneay Alias Roby, berjalan menuju ruas jalan sebelah kanan untuk melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor dari arah desa Ngadi menuju arah Tete Pancing.
Pada saat bersamaan, Terdakwa melepaskan 1 helm tactical yang terdapat stiker perekat bertuliskan "Pasukan Pelopor” disebelah kanan helm yang dilengkapi dengan 1 set aksesoris helm tactical berwama hijau army (headset menembak taktis) EARMOR.L dengan stiker "SEVENTY FOUR.CO DAN SIMPLIMOODS yang dikenakan dan memegangnya dengan tangan kanan.
Setelah membubarkan massa kemudian para saksi berkumpul kembali ke ruas jalan sebelah kiri menuju ke arah mobil Rantis Anti Anarkis.
Namun Terdakwa tidak Kembali ke ruas jalan sebelah kiri, dan tetap berada di ruas jalan sebelah kanan dengan posisi berdiri di median jalan sambil memegang 1 helm tactical yang terdapat stiker perekat bertuliskan "Pasukan Pelopor” disebelah kanan helm yang dilengkapi dengan 1 set aksesoris helm tactical berwarna hijau army (headset menembak taktis) EARMOR.L dengan stiker "SEVENTY FOUR.CO DAN SIMPLIMOODS dengan tangan kanan.
Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Panglima Mandala, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing, datang 2 unit sepeda motor dengan posisi beriringan masing-masing dikendarai oleh Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal menggunakan sepeda motor jenis scoopy berwarna biru dengan nomor rangka: MH1JM0421RK251254, nomor mesin JM04E-2250952, nomor polisi: DE 2731 IC dan Anak Korban Nasri Karim Tawakal Alias Nasri menggunakan sepeda motor jenis scoopy berwarna hitam dengan nomor rangka: MH1JM0217NK694626, nomor mesin: JM02E-1695635, nomor polisi: DE 5153 NT.
Kemudian pada saat kedua sepeda motor Anak Korban melintas di dekat Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa meloncat dari atas median jalan ke ruas jalan sebelah kanan kemudian Terdakwa memukul menggunakan 1 helm tactical yang terdapat stiker perekat bertuliskan "Pasukan Pelapor” itu, yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa ke arah kepala Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal, sehingga mengenai bagian dahi kanan Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal.
Tindakan itu mengakibatkan kepala Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal mengeluarkan darah, kemudian Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal yang masih berada di atas motor kehilangan kendali atas sepeda motor yang di kendarainya, sehingga Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal terjatuh dari atas sepeda motor ke badan jalan.
Kemudian sepeda motor yang dikendarai Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal melaju sekitar 4 meter, dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anak Korban Nasri Karim Tawakal Alias Nasri;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 449/103/RSUD-KS/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun terhadap jenazah bermama Aryanto Tawakal dengan hasil pemeriksaan:
A. Pemeriksaan tubuh bagian luar
1. Permukaan Kulit
- Kepala:
* Daerah ubunubun: Terdapat perubahan bentuk koma teraba lebih lunak.
* Daerah berambut: Tidak mudah terlepas
* Wajah: Bengkak
- Mata: Pada mata kanan terdapat lebam koma wama ungu kehitaman tampak lebih bengkak dari bagian wajah lainnya.
- Hidung: Tampak perubahan bentuk koma keluar darah mengering
- Telinga : Terdapat darah pada telinga dan sudah mengering
- Dada: Tidak ada kelainan.
- Punggung: Tidak ada kelainan.
- Bokong: Tidak ada kelainan.
“Kesimpulan: Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Aryanto Tawakal, umur empat belas tahun, ditemukan Luka robek di atas alis kanan, Luka lecet di dahi bagian atas kanan, Luka lecet di dahi bagian tengah kiri, Luka lecet di kening kanan, Luka lecet di bawah mata kiri, Luka lecet di pipi kanan atas, Luka lecet di pipi kanan samping, Luka lecet di pangkal hidung. Luka lecet di hidung. Luka lecet di atas bibir, Luka lecet di samping bibir kiri, Luka lecet di dagu, Luka lecet di telinga kanan, Luka lecet di tangan kanan, Luka lecet di tangan kiri, Luka lecet di lutut kaki kanan, Luka lecet di lutut kaki kiri, Luka lecet di tungkai kiri, Luka lecet pada punggung kaki kiri, Luka lecet di jari dua koma tiga koma empat koma lima koma kaki kiri, dan Luka lecet di jari satu kaki kanan. Luka luka tersebut di duga akibat kekerasan benda tumpul. Luka luka tersebut dapat menyebabkan cedera kepala berat yang dapat menimbulkan bahaya maut;
“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal ditemukan luka robek pada bagian atas alis kanan serta berbagai luka lecet pada bagian wajah, kepala, tangan dan kaki yang diduga akibat kekerasan benda tumpul, yang selanjutnya menyebabkan Anak Korban Alm. Ariyanto Tawakal meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026,” ucap JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa didampingi advokatnya tidak keberatan atas dakwaan tersebut dan menerima seluruh Dakwaan Penuntut Umum.
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Diketahui sebelum Bripda Masias Siahaya diproses di Pidana Umum, ia telah menjalani Sidang Kode Etik Polri di Polda Maluku pada Senin-Selasa (23-24/2/2026).
Saat itu sidang maraton dilakukan. Sidangnya hanya berlangsung kurang lebih 13 jam, sejak 14.00 WIT hingga 03.30 WIT.
Sidang digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Bidpropam Polda Maluku, beralamat di jalan Sultan Hasanudin.
Persidangan dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Kurang lebih ada belasan saksi diperiksa.
Rentetan sidang dan memutuskan oleh Majelis Kode Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, bahwa Bripda Masias Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*)