Dana Desa 2026 Kabupaten Bangka Barat Rp 19,7 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri April 21, 2026 06:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung sebesar Rp 19,7 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 260 desa di Kabupaten Bangka Barat.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Bangka Barat?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
E Kab. Bangka Barat 19.753.731.000
1 Air Putih 345.352.000
2 Air Belo 359.119.000
3 Belo Laut 373.456.000
4 Air Limau 301.305.000
5 Pelangas 299.603.000
6 Kundi 308.793.000
7 Mayang 371.568.000
8 Peradong 335.098.000
9 Air Nyatoh 373.456.000
10 Berang 373.456.000
11 Rambat 272.394.000
12 Simpang Gong 292.460.000
13 Simpang Tiga 333.723.000
14 Ibul 343.083.000
15 Pangek 294.586.000
16 Bukit Terak 294.800.000
17 Air Menduyung 333.902.000
18 Jebus 373.456.000
19 Sungai Buluh 292.670.000
20 Tumbak Petar 373.456.000
21 Limbung 274.821.000
22 Rukam 278.093.000
23 Ranggi Asam 321.520.000
24 Ketap 308.913.000
25 Mislak 373.456.000
26 Pebuar 265.588.000
27 Sinar Manik 373.456.000
28 Air Kuang 373.456.000
29 Mancung 275.306.000
30 Kayu Arang 292.007.000
31 Pusuk 291.758.000
32 Dendang 373.456.000
33 Kacung 321.125.000
34 Sinar Sari 284.834.000
35 Beruas 298.112.000
36 Tebing 261.816.000
37 Terentang 315.141.000
38 Tuik 269.530.000
39 Tugang 349.858.000
40 Air Bulin 301.978.000
41 Pangkal Beras 373.456.000
42 Tempilang 339.127.000
43 Tanjung Niur 373.456.000
44 Sangku 310.665.000
45 Buyan Kelumbi 307.750.000
46 Penyampak 373.456.000
47 Benteng Kota 336.253.000
48 Air Lintang 332.263.000
49 Sinar Surya 313.588.000
50 Simpang Yul 363.320.000
51 Sekar Biru 373.456.000
52 Telak 291.876.000
53 Cupat 373.456.000
54 Bakit 304.065.000
55 Puput 356.436.000
56 Air Gantang 373.456.000
57 Kelabat 363.230.000
58 Kapit 373.456.000
59 Semulut 304.426.000
60 Teluk Limau 366.580.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.