Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas?
Ode Alfin Risanto April 21, 2026 06:50 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Status tahahan Polda Maluku yang kini disandang Hj. Hartini dalam kasus dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida memunculkan pertanyaan besar.

Apakah upaya perlawanan hukum yang dibangun pihaknya mulai kandas?

Kuasa hukum Hj Hartini, M Nur Latuconsina, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Baca juga: Keluarga, Kerabat hingga Saudara Pela Ikut Mendoakan Mendiang Nus Kei di Gereja Paroki Santo Joseph

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida

Ia menjelaskan, kliennya resmi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, langkah penyidik merupakan bagian dari pelaksanaan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. 

Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan legalitas penahanan tersebut.

Namun demikian, upaya hukum tidak berhenti. 

Sehari setelah penahanan, tim kuasa hukum langsung bergerak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, serta Dirkrimsus, Kombes Pol. Piter Yanottama.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum.

Latuconsina menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut. 

Salah satunya adalah adanya upaya hukum lain yang tengah ditempuh, termasuk permohonan penangguhan penyidikan yang sebelumnya telah diajukan ke Biro Wasidik Mabes Polri pada 25 Maret 2026.

“Kami masih menunggu konfirmasi atas permohonan tersebut. Harapannya, ini bisa menjadi pertimbangan subjektif penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan utama. Kuasa hukum menyebut kliennya memiliki kewajiban pembayaran utang yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hampir setiap hari.

“Klien kami memiliki kewajiban pembayaran cicilan yang harus dipenuhi setiap hari atau dua hari sekali. Ini menjadi poin penting dalam permohonan kami,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sikap kooperatif Hj Hartini selama proses hukum juga menjadi dasar permohonan. 

Ia disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami selalu kooperatif. Ini bentuk itikad baik yang kami harap dapat dipertimbangkan oleh penyidik,” tambah Latuconsina.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menahan Hj Hartini terkait dugaan kepemilikan sianida. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat formil, materil, objektif, dan subjektif.

“Kita sudah lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. Keempat syarat itu telah terpenuhi,” ujarnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku. 

Sementara itu, penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia.

Di sisi lain, laporan balik yang diajukan pihak Hj Hartini kini tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan panjang sejak laporan polisi diterima pada Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Hj Hartini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Meski telah resmi ditahan, tim kuasa hukum memastikan perjuangan belum berakhir. 

Permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah awal untuk membuka ruang hukum lain yang masih bisa ditempuh.

Kini, publik menanti apakah upaya tersebut akan dikabulkan penyidik, atau justru menjadi titik balik yang memperkuat proses hukum terhadap tersangka.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.