TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI hingga kini masih berupaya untuk menggali keterangan empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Terkait itu, Komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Segera," kata Saurlin saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (21/4/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait rencana pemeriksaan keempat terdakwa tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.
Baca juga: Hakim Militer yang Akan Pimpin Sidang Kasus Andrie Yunus Pernah Jatuhkan Vonis Mati ke Prajurit TNI
Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah berkas perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.
"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.
Baca juga: Sinyal Positif Pengadilan Militer Soal Rencana Komnas HAM Periksa 4 Terdakwa Teror ke Andrie Yunus
Oditur militer II-07 Jakarta mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Oditur militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.
Selain itu, oditur militer menggunakan pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.
Selanjutnya, oditur militer menggunwkan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.