SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, memastikan Pemprov Jatim siap untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemprov Jatim kini sedang menggodok dan menyiapkan regulasi maupun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik.
Rencananya, pengenaan pajak untuk kendaraan listrik akan dilakukan untuk roda empat.
Dalam penyiapannya, Pemprov Jatim akan mengadakan rapat bersama provinsi lain untuk penyelarasan aturan pusat.
“Sedang kita susun format regulasinya. Yang jelas untuk kendaraan listrik yang roda empat ya."
"Kalau yang roda dua kan banyak digunakan untuk UMKM dan selain itu semangatnya masih untuk mengkampanyekan kendaraan ramah lingkungan,” kata Adhy Karyono kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Adhy mengatakan, memang Pemprov Jatim saat ini sedang melakukan kajian.
Terutama karena mobil listrik jumlahnya di Jatim semakin banyak dan beragam.
Bahkan saat ini banyak mobil listrik yang berjenis mobil mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.
Sehingga dirasa tidak adil jika mobil listrik tidak dikenakan pajak.
Baca juga: Bakal Pensiun Juli 2026, Kadis ESDM Jatim Malah Kesandung Korupsi, Wagub Emil Dukung Proses Hukum
Masyarakat pemilik mobil listrik diharuskan untuk membayarkan pajak sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan.
“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah masak nggak bayar pajak,” ujar Adhy Karyono.
Meski begitu mantan pejabat Kemensos ini menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan listrik di Jatim berbeda dengan di Jakarta.
Di Jatim kendaraan listrik khususnya mobil banyak dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah atas.
Sedangkan kendaraan listrik roda dua banyak digunakan oleh masyarakat pelaku UMKM.
“Kalau di Jakarta motor listrik digunakan untuk bekerja tapi kalau di Jatim ini kebanyakan untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir."
"Tapi kalau mobil itu mewah-mewah dan bagus-bagus dan mayoritas mobil listrik ini pasti mobil listri pasti mobil kedua,” ujarnya.
Secara prinsip Pemprov Jatim siap mendukung kebijakan pusat dengan mendukung green economy.
Pengenaan pajak mobil listrik diharapkan tidak menurunkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
“Tentu akan beda atau tidak penuh seperti bahan bakar. Tapi kita sedang koordinasi dengan provinsi lain juga supaya tidak ada perbedaan,” pungkasnya.
Baca juga: Jangan Buka Ompreng! Pengumuman dari Pengeras Suara Sekolah di Bangkalan saat Terjadi Keracunan MBG
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono.
Pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini masih disiapkan dari segi regulasi dan formatnya.
Pihaknya turut meluruskan terkait banyaknya kabar yang berhembus bahwa pengenaan pajak mobil listrik mulai diberlakukan April 2026.
Ditegaskannya hal itu tidak benar dan masih disusun detail aturannya.
“Jadi masih proses pembahasan perangkat aturan hukumnya,“ tegas Bobby.