Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Konsorsium masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku.
Aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026), menjadi yang ketiga kalinya digelar sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka, Haji Hartini.
Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, untuk segera memanggil Kapolda Maluku guna mengusut tuntas kasus yang dinilai telah meresahkan masyarakat luas.
Baca juga: DPRD Maluku Tengah Desak KONI Maksimalkan Pembinaan Atlet Jelang POPMAL
Baca juga: DPRD Maluku Temukan Sejumlah SPBU Terkendala Penyaluran BBM Subsidi di Berbagai Kabupaten/Kota
Ketua Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini sudah yang ketiga kalinya kami turun aksi. Kami datang ke DPRD karena DPRD punya kewenangan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tegas Alwi di depan Kantor DPRD Maluku.
Ia menilai, kasus dugaan peredaran sianida ilegal kini telah menjadi momok di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar urusan bisnis semata.
“Kasus ini sudah jadi momok di masyarakat Maluku. Jangan sampai karena ini urusan bisnis, yang jadi korban adalah rakyat,” ujarnya.
Alwi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Ia menyebut ada indikasi keterlibatan empat oknum anggota polisi serta seorang pengusaha bernama Haji Komar.
“Kami minta jangan hanya satu orang yang ditahan. Ada dugaan empat oknum anggota polisi dan juga saudara Haji Komar yang turut terlibat,” katanya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.
Senada, perwakilan konsorsium lainnya, Umar, mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti yang turut memperkuat kecurigaan publik.
“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 kaleng yang tercatat. Lalu 244 kaleng lainnya ke mana?” ungkap Umar.
Ia menduga terdapat upaya penghilangan barang bukti, bahkan tidak menutup kemungkinan telah diperjualbelikan.
“Kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan ada indikasi sudah diperjualbelikan,” tegasnya.
“Empat oknum anggota polisi disebut dalam BAP, tapi sampai hari ini belum tersentuh hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan adanya aktor utama di balik kasus tersebut.
“Dalam keterangan yang kami dapat, Haji Komar disebut sebagai aktor intelektual, bahkan ada transaksi miliaran rupiah,” pungkasnya.
Lima Tuntutan Konsorsium
Dalam aksi tersebut, konsorsium menyampaikan lima poin tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kapolda Maluku memproses hukum empat oknum anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap tersangka Hj Hartini.
2. Mendesak Komisi I DPRD Maluku memanggil Kapolda Maluku dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran sianida ilegal.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap Haji Komar yang disebut sebagai aktor intelektual.
4. Meminta Krimsus Polda Maluku menghadirkan barang bukti 300 kaleng sianida yang diamankan di Polres Buru.
5. Mendesak Kapolres Buru menjelaskan keberadaan barang bukti sianida tersebut.
DPRD Maluku Siap Panggil Kapolda
Menanggapi aksi tersebut, Komisi I DPRD Maluku memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memanggil Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, mengatakan pihaknya mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawal isu tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada adik-adik yang telah menyampaikan aspirasi. Ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat,” ujarnya usai menerima perwakilan massa aksi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan harus disertai data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Laitupa menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan persoalan tanpa bukti yang memadai.
Seluruh data yang disampaikan akan dipelajari secara mendalam oleh Komisi I.
“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi dan mencegah spekulasi di tengah masyarakat.
“Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 April kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.
DPRD Maluku, lanjutnya, berkomitmen menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Ini menjadi tanggung jawab kami agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)