BANJARMASINPOST.CO.ID - Hanya gegara tak mau disuruh mandi, bocah perempuan berinisial T (15) menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh pamannya sendiri, berinisial S (32).
Insiden ini membuat heboh warga di kawasan Tambakmulyo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (18/4/2026).
Teriakan korban mencuri perhatian warga hingga korban berhasil diselamatkan dilarikan ke rumah sakit.
Sementara pelaku langsung melarikan diri dan kini menjadi buron.
Baca juga: Mengaku Mendapat Bisikan Gaib, Ayah Tiri Rudapaksa Anak Selama 6 Tahun hingga Hamil
Baca juga: Jual BBM Subsidi di Pinggir Jalan, Pengecer Bio Solar di Banjarmasin Diciduk Polisi
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, mengatakan insiden itu terjadi di depan rumah korban di kawasan Tambakmulyo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (18/4/2026).
Adapun pemicunya tenyata masalah sepele. Pelaku rupanya emosi karena korban menolak saat diminta untuk mandi.
"Berawal dari pamannya itu menyuruh mandi, menyuruh mandi tapi korbannya menolak kayak gitu," kata Heri kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Heri mengungkapkan, setelah korban menolak untuk mandi, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan mengambil cairan yang diduga kuat merupakan bensin.
Cairan tersebut kemudian disiramkan ke arah korban yang berada di depan rumah.
"Diduga bensin, kemudian disulut pakai korek api," ujar Heri.
Seketika api menyambar tubuh bocah tersebut. Korban pun berteriak histeris meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Baca juga: Kepanikan di Lampu Merah Gatot Banjarmasin, Satu Unit Mobil Keluarkan Asap Bagian Mesin
Warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan ke lokasi untuk memadamkan api dan menyelamatkan nyawa T.
"Akhirnya (korban) dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Semarang Utara masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah menangkap pelaku S yang masih dalam proses pengejaran.
"Untuk motif nanti kita akan periksa pelaku dulu soal alasannya melakukan tindakan tersebut," ucap Heri.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dalam proses penanganannya. Sementara itu, kondisi kesehatan korban dilaporkan mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
"Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik, kami pantau terus perkembangan lukanya," pungkas Heri.
Baca juga: Geruduk Aksi Balap Liar di Lambung Mangkurat, Satlantas Polresta Banjarmasin Amankan Puluhan Motor
Kurungan penjara selama sembilan tahun, dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kepada seorang kakek berusia 72 tahun.
Kakek tersebut dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, Senin (20/4/2026).
"Menjatuhi terdakwa hukuman pidana selama sembilan tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim meminta tanggapan penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta terdakwa melalui kuasa hukumnyanya sepakat, menerima vonis tersebut.
Sidang pun dinyatakan selesai, Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Aksi bejat si petugas jaga kompleks di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara itu terbongkar, setelah korban menceritakan hal yang ia alami kepada orangtuanya.
Korbannya tidak lain merupakan anak di bawah umur, yang tinggal wilayah kerja terdakwa.
Berdasarkan keterangan si kakek, perbuatan cabul telah ia lakukan kepada korban sebanyak 10 kali.
Baca juga: Pasutri Pembobol Rumah Kosong dan Brankas di Sekumpul Banjar Terbongkar, Kerugian Capai Miliaran
Sedangkan persetubuhan diakui terdakwa hanya satu kali. Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa, yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 2 ribu.
Pos keamanan kompleks selalu digunakan oleh terdakwa, dalam setiap melakukan aksi bejatnya kepada korban. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi/Kompas.com)