TRIBUN-MEDAN.com - Skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih resmi diubah.
Pemerintah mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek tersebut menggunakan dana transfer daerah.
Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/ Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan baru ini secara langsung menggantikan aturan sebelumnya yakni PMK No 49 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung cicilan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekitar Rp 40 triliun per tahun.
Namun kata Purbaya, untuk skema pembiayaan lainnya, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut.
“Yang saya bayar ke koperasi (Kopdes Merah Putih) hanya cicilan sekitar Rp 40 triliun per tahun. Yang lain saya belum tahu, nanti saya pastikan,” ujar Purbaya usai Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Perkiraan Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Intip Honor per Bulannya
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mulai munculnya berbagai rincian terkait program koperasi, termasuk kebutuhan operasional serta sumber pendanaannya.
Sejumlah komponen pembiayaan, seperti dukungan operasional di lapangan, masih dalam tahap pembahasan.
Purbaya belum memastikan apakah komponen tersebut akan menjadi bagian dari beban APBN atau tidak.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam menyusun skema pembiayaan agar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap keuangan negara.
Di sisi lain, program Kopdes Merah Putih tetap diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat bawah.
Pemerintah menilai peran koperasi penting dalam memperkuat sektor riil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, kejelasan skema pendanaan dinilai krusial agar implementasi program berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Sebelumnya, Pemerintah membuka rekrutmen Manajer Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih besar-besaran, jumlahnya 30.000 orang.
Rangkaian pendaftaran seleksi Manajer Kopdes Merah Putih sedang berlangsung dengan tahapan terakhir pengumuman hasil kelulusan pada Juni 2026 mendatang.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan perihal proses rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih bertujuan untuk mengelola unit Kopdes.
Karena akan memimpin pegawai yang berasal dari warga desa setempat, manajer harus memahamu seluk-beluk mengenai lingkup kerjanya.
Nantinya ketika pelamar dinyatakan lolos, ia akan diikutkan pelatihan manajerial dan perkoperasian selama dua bulan.
Setelah lulus pelatihan, calon manajer Kopdes diharapkan bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam pelatihan untuk menjalankan Kopdes Merah Putih.
Pemerintah masih mengkaji skema pemberian gaji bagi 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih.
Hingga kini, besaran dan mekanisme gaji belum diputuskan, meski dipastikan tidak berkaitan dengan skema pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan sumber gaji manajer tidak berasal dari fasilitas pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit koperasi yang diatur pemerintah.
Sejauh ini skema penggajian masih dalam pembahasan dan akan mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku seiring status para manajer sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). (*/tribunmedan.com)