SRIPOKU.COM, MUARADUA – Aparat kepolisian dari Polres OKU Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumsel.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial KA (19) dan EY (22), warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir.
Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan asusila terhadap korban berinisial NS (16), seorang pelajar.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hendro Swarno, mewakili Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026, di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Banding Agung.
“Kasus ini bermula dari komunikasi antara tersangka dengan korban sehari sebelumnya yang kemudian berujung pada peristiwa pidana,” ujar Hendro, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bertemu oleh salah satu tersangka.
Pada hari kejadian, korban yang seharusnya berangkat ke sekolah justru menemui pelaku.
Korban kemudian dibawa ke lokasi kejadian bersama beberapa orang lainnya menggunakan mobil.
Di penginapan tersebut, korban diduga diberikan minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.
Polisi menyatakan masih memburu satu pelaku lain yang telah diidentifikasi.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Hendro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media komunikasi.
“Perlu kewaspadaan terhadap ajakan yang melibatkan minuman beralkohol karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.