Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung program pemerintah dalam mengendalikan Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, Senin (6/4/2026) lalu.
Dalam revisi tersebut, BPOM menambahkan ketentuan baru berupa pencantuman Nutri-Level pada label gizi di bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL).
Baca juga: Profil Jahmada Girsang, Nyaris Adu Jotos dengan Refly Harun di Tengah Debat Kasus Ijazah Jokowi
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk pangan olahan yang lebih sehat berdasarkan kandungan GGL.
Label ini ditandai dengan huruf A hingga D disertai indikator warna.
Kategori A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, B berwarna hijau muda menandakan rendah, C berwarna kuning berarti perlu dikonsumsi secara bijak, dan D berwarna merah yang mengindikasikan perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar diwakili Kepala Balai Besar POM Palu Mardianto, Kamis (22/4/2026).
Ia menegaskan, pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan, melainkan panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk yang lebih sehat.
Baca juga: Sekretaris BPKAD Morowali Pastikan Dokumen Kendaraan Lelang Aman untuk Pemenang
Selain itu, kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
“Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” tambahnya
Penyusunan revisi peraturan tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip good regulatory practices (GRP) serta telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian dan lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha.
Rancangan peraturan yang telah ditandatangani selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian guna menyelaraskan substansi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
BPOM merencanakan penerapan Nutri-Level dilakukan secara bertahap dengan target awal pada produk minuman kemasan.
Baca juga: Merawat Bumi, PDIP Banggai Tanam Pohon di Suaka Margasatwa Lombuyan
Kebijakan ini akan diberlakukan secara sukarela terlebih dahulu dengan masa transisi sebelum nantinya menjadi kewajiban, sehingga pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi.
BPOM juga berkomitmen untuk terus menerima masukan, melakukan evaluasi, serta memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan secara proporsional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha.Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan.
Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.
KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Baca juga: BPKAD Morowali Gelar Sosialisasi Teknis Lelang Barang Milik Daerah
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.(*)