TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, aparat kepolisian telah menindak sedikitnya 210 lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Tak hanya itu, ribuan peralatan tambang ilegal dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai aktivitas PETI dari hulu ke hilir, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mendukung operasionalnya,” ujar Hengki, Kamis (23/4/2026).
Data kepolisian mencatat, dari total 29 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Riau menangani 4 perkara dengan 11 tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mendominasi dengan 25 perkara dan 43 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap pelimpahan ke jaksa, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Tak hanya penindakan terhadap pelaku, polisi juga gencar melakukan pemusnahan sarana PETI.
Baca juga: Terkapar di Rumah Sakit, Penjaga Kampung di Siak Masih Sempat Ungkap Ciri Pelaku Pencurian
Baca juga: Garansi Bank Dinilai Mencekik, Bupati Kuansing Minta IPR Dipermudah agar Tak Dikuasai Cukong
Sedikitnya 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, serta puluhan peralatan lain dimusnahkan di lokasi-lokasi tambang ilegal.
Selain itu, aparat juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.
Dua lokasi berhasil dibongkar di wilayah Kuantan Singingi, dengan barang bukti sebanyak 4.396 liter BBM dan dua orang tersangka.
Menurut Hengki, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan konsep green policing.
Pendekatan ini mencakup penegakan hukum yang tegas dan terukur, kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait, serta mendorong legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
“Ke depan, kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan pasca aktivitas PETI. Ini penting agar kerusakan yang ditimbulkan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,” katanya.
Ia juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI, termasuk bagi aktor intelektual di baliknya. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, polisi mengakui bahwa maraknya PETI masih dipengaruhi faktor ekonomi masyarakat.
Namun dampaknya dinilai sangat serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, Polda Riau mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum bukan hanya menghentikan kejahatan, tetapi memastikan masa depan lingkungan tetap terjaga,” tutup Hengki.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)